Connect With Us

Ambulans Tangerang Bawa Jenazah ke Garut Tanpa Prosedur COVID-19

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 April 2020 | 10:57

Ilustrasi meninggal (Shutterstock.com / Ilustrasi)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah ambulans dari Tangerang membawa jenazah pasien positif COVID-19 ke puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut,  Jawa Barat.

Namun, jenazah tersebut tidak dipulasara sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Hal ini membuat geger petugas puskesmas.

Dilansir dari Detik, peristiwa itu berlangsung, Senin (27/4/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Hal ini dibenarkan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman. Menurut Informasi yanng ia dapat, petugas Puskesmas Pameungpeuk menerima adanya kiriman jenazah yang dibawa ambulans dari kawasan Tangerang.

"Awalnya petugas ambulans mengatakan jenazah tersebut meninggal karena sakit jantung. Tapi saat melihat surat keterangannya, pasien itu meninggal karena Corona," katanya, Selasa (28/4/2020).

Sontak petugas puskesmas terkejut mengetahui jenazah positif COVID-19 tidak dibawa dengan prosedur yang berlaku.

Jenazah tersebut diketahui dibawa oleh dua petugas ambulans serta sejumlah keluarga pasien.

Penanganan jenazah itu tak sesuai mekanisme standar dari Kementerian Kesehatan karena Jenazah hanya dibungkus menggunakan kain kafan, tanpa dilengkapi peti.

Pihak puskesmas saat ini tengah berupaya untuk memulasara jenazah sesuai prosedur.

Wakil Bupati Garut Helmi meminta petugas untuk berhati-hati dalan penanganan jenazah tersebut.

"Saya minta petugas berhati-hati. Gunakan SOP yang berlaku," ucap Helmi.

Berdasar informasi, hingga Rabu (28/4/2010), pukul 01.00 WIB, jenazah tersebut masih bertahan di Puskesmas Pameungpeuk, Garut.

Sampai berita ini diturunkan, belum diketahui apakah jenazah tersebut berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang atau Kota Tangerang Selatan. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill