Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Lembaga Bantuan Hukum Ansor Banten mendesak pemerintah daerah di Banten untuk melakukan pengawasan lebih ketat atas penjualan daging sapi dan kerbau di pasar tradisional. Hal ini karena ditemukan daging sapi yang dicampur daging babi dalam operasi pasar di Kota Tangerang.
"Temuan ini menjadi penting dan harus dilakukan pengawasan lebih ketat pada penjualan daging menjelang Idul Fitri ini," ungkap Ketua LBH Ansor Banten, Alfin Putrawan, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, masyarakat bisa tergiur oleh penawaran harga daging yang lebih murah dengan modus daging impor karena situasi pandemi Corona telah membuat daya beli menurun.
"Kondisi daya beli masyarakat yang melemah ini bisa dijadikan celah para pedagang nakal. Karenanya, kasus daging oplosan jangan sampai terulang lagi," tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Alfin meminta semua pemerintah daerah kabupaten/kota di Banten memperketat pengawasan penjualan daging sapi dan kerbau di pasar tradisional.
"Selain itu, kami juga mengimbau ada operasi pasar dari pemerintah, sehingga masyarakat bisa membeli daging sapi dengan harga yang lebih murah. Ini solusi untuk membantu masyarakat yang tengah lemah daya belinya," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menangis saat mendengarkan curhatan seorang guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 1 Agustus 2025.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.