Connect With Us

Kanwil DJP Banten Ungkap Pidana Pajak Rugikan Negara Rp20 Miliar Lebih

Tim TangerangNews.com | Kamis, 16 September 2021 | 12:00

Kasus tindak pidana pajak yang berhasil diungkap Kanwil DJP Banten dengan terdakwa Sepi Muharam yang merugikan negara Rp20 miliar lebih. (@TangerangNews / DJP Kanwil Banten)

TANGERANGNEWS.com- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengungkap tindak pidana modus penggunaan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dilakukan terdakwa Sepi Muharam, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, di Tangerang, Kamis, 16 September 2021, mengatakan Sepi Muharam telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.700.683.949.

"Terhadap perbuatan terdakwa, sesuai dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/ KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," bebernya dikutip dari Antara.

Kanwil DJP Banten telah mengungkap tindak pidana tersebut dan setelah melalui proses P-21 dan persidangan, kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Sepi Muharam berupa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda senilai dua kali jumlah kerugian negara yaitu Rp41.401.367.898.

Dia menambahkan, dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sepi Muharam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," katanya.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

"Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegasnya.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

TANGSEL
Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perketat Sistem Digital Pengendali Gratifikasi

Gandeng KPK, Pemkot Tangsel Perketat Sistem Digital Pengendali Gratifikasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:09

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memperketat pengawasan birokrasi guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill