Connect With Us

Tidak Jelas, Pembangunan Empat SDN Terdampak Tol Serang-Panimbang

Tim TangerangNews.com | Selasa, 23 November 2021 | 15:58

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa. (@TangerangNews / Kabarbanten)

TANGERANGNEWS.com - Proyek nasional pembangunan jalan tol Serang-Panimbang seksi I Serang-Rangkasbitung sudah di resmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa,16 November 2021.  Namun ironisnya, hingga saat ini empat SDN terdampak pembangunan jalan tol di wilayah tersebut belum ada kejelasan kapan pembangunannya.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menagih janji Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) dan PT Wijaya Karya (Persero) tbk (WIKA), PT Wijaya Karya Serang Panimbang (WSP) selaku pelaksana pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang atas empat SDN tersebut.    

Keempat SDN terdampak tersebut yakni Cilayang Guha, Inpres Cikeusal dan Seba di Kecamatan Cikeusal serta SDN Cipete di Kecamatan Kragilan.  “Kita akan menuntut terus kepada pihak BPJT untuk segera menyelesaikan kewajibannya karena itu komitmen mereka, dari awal mereka komitmen,” kata Pandji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 23 November 2021, dilansir dari Antara.

Menurut Pandji, Pemkab Serang awalnya menginginkan tak ada peresmian jalan tol Serang-Panimbang dahulu sebelum empat SDN terdampak sampai selesai. 

“Tapi ternyata ini kebijakan nasional, dengan tidak melihat kepada utang yang belum di selesaikan empat bangunan SDN dan satu balai desa, Pak Jokowi meresmikan jalan tol. Makanya tetap kita akan kejar itu, baik ke BPJT maupun ke WIKA sebagai pelaksana proyek,” tutur Pandji.

Mengingat, kata Pandji, saat ini pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas atau PTM sudah dilaksanakan. Untuk itu, pihaknya tidak ingin proses kegiatan belajar mengajar di empat SDN tersebut terganggu.

“Ini tidak boleh tertunda (pembangunan empat SDN), kita akan kejar. Kita akan datang ke Jakarta untuk menyelesaikan ini. Secepatnya itu tidak boleh di korbankan anak-anak sekolah, saya yakin Pak Jokowi tidak tahu kalau masih ada utang terutama ini anak di empat SD yang kasus pemindahan masih terkatung-katung. Saya yakin Pak Jokowi ngga tahu,” kata Pandji.

“Kita akan ke BPJT dan WIKA dengan mengirim surat secara tertulis, bukan didatangi dengan lisan. Kita kirim surat dari Ibu Bupati, kita akan datangi kesana tagih janji,” sambung dia. 

Pandji menambahkan, belum dibangunnya empat SDN terdampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang permasalahannya, yaitu tanah.  “Ada tanah cocok dianya (pemilik) sudah siap, kitanya nggak cocok lahannya. Kan kita harus sempurna, ini kaitannya dengan anak-anak sekolah. Saya rasa bukan masalah ngulur waktu, masalahnya teknis saja,” tegas Pandji.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill