Connect With Us

Jadi Tersangka, Penimbun Minyak Goreng 24 Ribu Liter di Lebak Ditahan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 4 Maret 2022 | 09:18

Barang bukti 24 ribu liter minyak goreng disita penyidik Satreskrim Polres Lebak. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–MK, 31, penimbun 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya ditahan Kepolisian Resor Lebak menyusul ditetapkannya sebagai tersangka. 

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Kamis 3 Maret 2022.

Wiwin mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu 2 Maret 2022. 

Rangkaian pemeriksaan, ujar Wiwin, telah dilakukan penyidik terhadap tiga orang saksi termasuk sopir dan sales, serta pemeriksaan satu ahli dari Disperindag Provinsi Banten. “Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.

Guna kepentingan penyidikan, sambung dia, maka barang bukti berupa 24 ribu liter minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. 

“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.

Lebih jauh Wiwin menjelaskan bahwa untuk memberi efek deterens, Polres Lebak menggunakan persangkaan berlapis terhadap tersangka MK, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. 

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis agar dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata Wiwin.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, 31, dalam kasus penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Kabupaten Lebak pada Jumat pekan lalu. Polisi masih terus mencari alat bukti tambahan.

“Penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Senin 28 Februari 2022.

BANTEN
Polda Banten Siapkan Skema 4 Tahap Pengamanan May Day 2026

Polda Banten Siapkan Skema 4 Tahap Pengamanan May Day 2026

Selasa, 21 April 2026 | 21:14

Polda Banten menyiapkan skema pengamanan empat tahap dalam menghadapi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day melalui simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) yang melibatkan personel gabungan.

KOTA TANGERANG
Lebih dari Separuh ASN Pemkot Tangerang Perempuan, Isi Beragam Jabatan Strategis

Lebih dari Separuh ASN Pemkot Tangerang Perempuan, Isi Beragam Jabatan Strategis

Selasa, 21 April 2026 | 16:03

Peringatan Hari Kartini tahun 2026 menjadi momentum spesial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill