Connect With Us

Penimbunan Minyak Goreng, Polda Banten Cari Alat Bukti Tambahan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 1 Maret 2022 | 09:51

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan perkembangan kasus penimbunan minyak goreng. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com –Penyidik Satreskrim Polres Lebak sejauh ini belum menetapkan status tersangka terhadap MK, 31, dalam kasus penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Kabupaten Lebak pada Jumat pekan lalu. Saat ini polisi masih terus mencari alat bukti tambahan.

“Penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Senin 28 Februari 2022.

Shinto mengatakan, untuk memenuhi alat bukti tersebut, penyidik telah melakukan permintaan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Disperindag Provinsi Banten untuk menentukan pemenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

“Penyidik juga sudah mengetahui identitas sumber barang yang didistribusikan ke MK dan akan dilakukan pemanggilan guna permintaan keterangan pada minggu ini,” lanjut Shinto.

Selain itu, ujar dia, penyidik sudah melakukan permintaan keterangan terhadap sopir truk tronton yang digunakan untuk mengangkut minyak goreng sebelum terungkapnya kasus penimbunan tersebut.

“Sopir truk tronton yang digunakan sebagai alat angkut sudah diperiksa. Pemilik tempat sekaligus pemilik barang, MK juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Shinto.

Selanjutnya nanti setelah dilakukan pemeriksaan keterangan terhadap saksi ahli, maka akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan penetapan tersangka.

Shinto menambahkan, barang bukti minyak goreng masih disita oleh petugas. “Status 24 ribu liter minyak goreng masih dalam penyitaan penyidik Satreskrim Polres Lebak,” tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda Banten kembali membongkar dugaan penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar, yakni 24 ribu liter. Kali ini Polres Lebak berhasil mengungkap penimbunan tersebut di sebuah rumah pada Jumat 25 Februari 2022. Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill