Connect With Us

Diresmikan, Gedung RSUD Banten Berlantai 8 Kini Beroperasi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Maret 2022 | 22:03

Gubernur Banten Wahidin Halim yang meresmikan RSUD Banten di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diresmikan, Rabu 16 Maret 2022. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-RSUD Banten di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diresmikan, Rabu 16 Maret 2022.

Pengembangan RSUD 8 lantai ini sebagai wujud komitmen memberikan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Gubernur Banten Wahidin Halim yang meresmikan RSUD itu juga menyampaikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang sangat energik yang telah berjibaku dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ditambahkan, pengembangan RSUD Banten bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam membantu pengembangan Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

"Negara hadir dalam memberikan pelayanan kesehatan. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya sakit," katanya.

Ia berharap bahwa pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten juga didukung oleh tenaga kesehatan yang siap melayani masyarakat.

"Didukung oleh fasilitas yang baik. Kita harus berbuat kepada masyarakat," ujar Wahidin.

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill