Connect With Us

Diresmikan, Gedung RSUD Banten Berlantai 8 Kini Beroperasi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Maret 2022 | 22:03

Gubernur Banten Wahidin Halim yang meresmikan RSUD Banten di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diresmikan, Rabu 16 Maret 2022. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-RSUD Banten di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diresmikan, Rabu 16 Maret 2022.

Pengembangan RSUD 8 lantai ini sebagai wujud komitmen memberikan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

Gubernur Banten Wahidin Halim yang meresmikan RSUD itu juga menyampaikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang sangat energik yang telah berjibaku dalam penanganan pandemi Covid-19.

Ditambahkan, pengembangan RSUD Banten bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam membantu pengembangan Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

"Negara hadir dalam memberikan pelayanan kesehatan. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya sakit," katanya.

Ia berharap bahwa pembangunan gedung 8 lantai RSUD Banten juga didukung oleh tenaga kesehatan yang siap melayani masyarakat.

"Didukung oleh fasilitas yang baik. Kita harus berbuat kepada masyarakat," ujar Wahidin.

KAB. TANGERANG
Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Imbas Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Pemkab Tangerang Data Lintasan KRL Tanpa Palang Pintu

Rabu, 29 April 2026 | 22:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.

KOTA TANGERANG
Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya

Rabu, 29 April 2026 | 19:33

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill