Connect With Us

Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Banten Disampaikan DPRD, Begini Kata Andika

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 April 2022 | 16:47

DPRD Provinsi Banten seusai menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. (@TangerangNews / bantenprov)

TANGERANGNEWS.com-DPRD Banten menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, di Serang pada Selasa 5 April 2022. 

Seusai menghadiri rapat paripurna DPRD, Wagub Andika mengatakan dirinya akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai wakil gubernur pada pertengahan Mei mendatang.

“Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” kata Andika usai rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut.

Menyangkut persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, Andika mengaku akan melihat di lapangan terlebih dahulu.

“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Menurut Andika, dirinya tak ingin berandai-andai mengingat pilkada serentak 2024 masih relatif lama, yang dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, rapat paripurna digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri terkait masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

"Berkenaan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2022, maka DPRD Banten mengumumkan usulan pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.

Andra menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

"Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," terangnya.

Diketahui, jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.

NASIONAL
Duh, Harga BBM Non-Subsidi Diprediksi Naik 1 Juli Besok

Duh, Harga BBM Non-Subsidi Diprediksi Naik 1 Juli Besok

Senin, 30 Juni 2025 | 19:57

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi diprediksi terjadi mulai 1 Juli 2025, menyusul tren kenaikan harga minyak mentah dunia sepanjang Juni 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

BISNIS
Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Episode Love Story 3.0 di Hotel Episode Gading Serpong, Hadirkan 30 Vendor Pernikahan Terbaik

Jumat, 27 Juni 2025 | 21:17

-Setelah dua penyelenggaraan yang penuh cerita, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan momen yang dinanti banyak pasangan yakni Episode Love Story 3.0.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill