Connect With Us

Dapat Remisi Lebaran, Ratu Atut Tahun Depan Bisa Bebas

Tim TangerangNews.com | Senin, 2 Mei 2022 | 20:49

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com – Terpidana perkara suap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang mendekam di Lapas Wanita Anak Klas IIA Tangerang memperoleh remisi Lebaran 2022. Ratu Atut diperkirakan bisa menghirup udara bebas tahun depan.

"Jika lancar Insya Allah sih tahun depan sudah pulang," kata Kasie Pembinaan Lapas Wanita Anak Klas IIA Tangerang Herti Hartati, Senin 2 Mei 2022, seperti dilansir dari Detik.

Herti menerangkan, remisi Lebaran ini tidak membuat Ratu Atut langsung bebas karena masa penahanan dengan jumlah remisi yang diberikan masih berbeda jauh. “Ini remisi bukan remisi untuk bebas. Remisi hari raya. Remisi Agustus kan masih ada nanti. Hanya pengurangan 1 bulan saja," ujarnya.

Remisi tersebut, kata Herti, yang mengajukan bukan dari yang bersangkutan tapi dari pihak lapas. “Mereka itu tugasnya berkelakuan baik di sini. Tidak melakukan pelanggaran di lapas makanya bisa dapat remisi," ucap dia.

 

Menurutnya, bukan tidak mungkin Ratu Atut akan menghirup udara bebas pada tahun depan karena akan ada remisi kembali pada Agustus 2022 mendatang.

Selain Ratu Atut, ungkap Herti, seluruh narapidana juga mendapat remisi Lebaran, yaitu satu bulan remisi.

Diketahui, Ratu Atut dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi. Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.


OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

BANTEN
Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Ekonomi Banten Sepanjang 2025 Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:03

Kinerja ekonomi Provinsi Banten sepanjang 2025 menunjukkan penguatan yang signifikan. Kekuatan ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi yang tetap terjaga.

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill