Connect With Us

Puluhan Ribu Hewan Ternak di Banten Terjangkit PMK, Bisa Disembelih Paksa

Tim TangerangNews.com | Selasa, 24 Mei 2022 | 09:53

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan peninjauan hewan ternak di Pamulang, Tangsel, Kamis 19 Mei 2022. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com–Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Provinsi Banten menjadi salah satu provinsi yang terjangkiti penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Tercatat ada 22.456 ekor hewan ternak di Banten yang terjangkit PMK per 22 Mei 2022.

Kementan mencatat per 22 Mei 2022 sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkiti PMK pada hewan ternak dengan total 5.454.454 ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit.

“Angka kesakitan dari PMK tersebut relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total populasi yang terdampak,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin 23 Mei 2022, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebutkan sebanyak 16 provinsi itu memiliki populasi hewan ternak berjumlah 13.841.258 ekor dengan jumlah hewan yang terdampak 5.454.454 ekor. Dari total populasi tersebut, sebanyak 20.723 ekor atau 0,36 persen sakit terjangkiti PMK.

"Memang ada 82 kabupaten/kota, tetapi dari apa yang ada di sini kalau kita lihat yang sakit 20 ribu, dari 16 provinsi itu dari populasi 13 juta yang sakit cuma ini," ujar Syahrul.

Menurutnya, dari total hewan yang sakit, sebanyak 6.896 ekor berhasil disembuhkan atau 33,29 persen, 162 ekor atau 0,78 persen dipotong paksa, dan 142 ekor atau 0,69 persen hewan ternak mati.

Syahrul memerinci, provinsi yang terdampak PMK antara lain Aceh 315.612 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 22.456 ekor, DIY 92.977 ekor, Jawa Barat 396.364 ekor, Jawa Tengah 768.150 ekor, Jawa Timur 2.569.774 ekor.

Berikutnya Kalimantan Barat 51.403 ekor, Kalimantan Selatan 83.123 ekor, Kalimantan Tengah 34.006 ekor, Lampung 56.078 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Riau 22.596 ekor, Sumatera Barat 107.942 ekor, Sumatera Selatan 45.695 ekor, dan Sumatera Utara 492.139 ekor.

Lebih jauh disebutkan, penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.

Kasus PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual murah. Selain itu PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.

Syahrul menambahkan,  hewan ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di RPH. Sedangkan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill