ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Pertanian Provinsi Banten akan membuat dua titik pemeriksaan atau check point di dua perbatasan keluar masuk hewan ternak.
Kepala Dinas Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, titik pengecekan pertama, yaitu di Merak sebab menjadi pintu masuk dari Sumatera ke Jawa, dan ke dua di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, yang berada di antara Banten dan Jawa Barat.
''Kami juga akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pertanian Jawa Barat untuk melakukan check point di titik itu,'' ucapnya di Tangsel, Kamis 19 Mei 2022.
Selain itu, pihaknya pun bakal bekerja sama dengan Karantina Kelas 1 Lampung dan Karantina Kelas 2 Cilegon dalam rangka mengantisipasi bagaimana daerah rawan seperti dari Aceh agar tidak sampai masuk ke Banten melalui pintu Lampung.
''Peran petugas di pintu gerbang ini memfungsikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, kami juga bekerja sama dengan Polda Banten dan dinas se-Banten untuk membantu check and recheck SKKH dari daerah pengiriman,'' jelasnya.
Lebih lanjut Agus menyebutkan dua hewan sudah terkena penyakit mulut dan gigi, akan tetapi sudah dilakukan penyembuhan. Pihaknya akan terus mengantisipasi untuk meminimalisir adanya lonjakan penyakit menular pada hewan yang ada dan masuk di Provinsi Banten.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews