Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit modal dan investasi Bank Banten tahun 2017 sebesar Rp65 miliar, Kamis 1 September 2022.
Aset yang disita berupa tanah dan dua rumah mewah di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Untuk tanah terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT06/16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, dengan luas 1.427 meter persegi.
Sedangkan aset rumah berada di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 dan Kavling 6 di RT02/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, seperti dilansir dari Instagram resmi Kejati Banten, @kejaribanten.
Kedua rumah tersebut dimiliki atas nama istri tersangka, IPS, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02074/Kelurahan Pondok Betung dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02077/Kelurahan Pondok Betung.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022, perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen, yang terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT HNM tahun 2017.
Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng, tanggal 30 Agustus 2022.
Terhadap penyitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGKantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten telah memastikan bahwa Grand El-Hajj Asrama Haji Banten di Cipondoh, Kota Tangerang akan dioperasikan perdana sebagai lokasi embarkasi jemaah haji 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews