Connect With Us

Rumah Mewah dan Tanah Milik Tersangka Korupsi Bank Banten Rp65 Miliar di Tangsel Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 2 September 2022 | 20:02

Penyitaan rumah dan tanah mili tersangka korupsi kredit dan investasi Bank Banten di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. (@TangerangNews / Instagram @kejatibanten)

TANGERANGNEWS.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit modal dan investasi Bank Banten tahun 2017 sebesar Rp65 miliar, Kamis 1 September 2022.

Aset yang disita berupa tanah dan dua rumah mewah di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Untuk tanah terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT06/16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, dengan luas 1.427 meter persegi.

Sedangkan aset rumah berada di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 dan Kavling 6 di RT02/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, seperti dilansir dari Instagram resmi Kejati Banten, @kejaribanten.

Kedua rumah tersebut dimiliki atas nama istri tersangka, IPS, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02074/Kelurahan Pondok Betung dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02077/Kelurahan Pondok Betung.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022, perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen, yang terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT HNM tahun 2017.

Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng, tanggal 30 Agustus 2022.

Terhadap penyitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Catat Tanggalnya, Festival Cisadane 2026 Digelar 22-26 Juli

Senin, 8 Juni 2026 | 05:11

Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill