Connect With Us

Rumah Mewah dan Tanah Milik Tersangka Korupsi Bank Banten Rp65 Miliar di Tangsel Disita

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 2 September 2022 | 20:02

Penyitaan rumah dan tanah mili tersangka korupsi kredit dan investasi Bank Banten di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel. (@TangerangNews / Instagram @kejatibanten)

TANGERANGNEWS.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit modal dan investasi Bank Banten tahun 2017 sebesar Rp65 miliar, Kamis 1 September 2022.

Aset yang disita berupa tanah dan dua rumah mewah di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Untuk tanah terletak di Jalan Kampung Rawa Barat, RT06/16, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, dengan luas 1.427 meter persegi.

Sedangkan aset rumah berada di Perumahan Prima Bintaro, Kavling 2 dan Kavling 6 di RT02/05, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, seperti dilansir dari Instagram resmi Kejati Banten, @kejaribanten.

Kedua rumah tersebut dimiliki atas nama istri tersangka, IPS, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 02074/Kelurahan Pondok Betung dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 02077/Kelurahan Pondok Betung.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022, perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen, yang terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT HNM tahun 2017.

Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 46/pen.pid.ijin.sita/2022/PN.Tng Tanggal 13 Agustus 2022 dan Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng, tanggal 30 Agustus 2022.

Terhadap penyitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Botil dan Idung Ditangkap Edarkan Obat Keras Sistem COD, Simpan 135 Ribu Pil di Kontrakan Benda

Botil dan Idung Ditangkap Edarkan Obat Keras Sistem COD, Simpan 135 Ribu Pil di Kontrakan Benda

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:03

Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah yang fantastis.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill