Connect With Us

Tiga Perusahaan Besar di Banten Bakal Hengkang, Ini Alasannya

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 November 2022 | 09:19

Suasana job fair 2018 yang diadakan Pemkot Tangerang di Mall Metropolis Town Square. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Tiga perusahaan besar yang menyerap tenaga kerja puluhan ribu orang disebut akan hengkang dari Kabupaten Serang, Banten, pada 2023 mendatang. 

Ketiganya yakni PT Nikomas Gemilang, PT KMK Global Sport, dan PT Parkland World Indonesia (PWI), yang disebut pindah ke Jawa Tengah.

"Nikomas ke Pekalongan, KMK ke Salatiga sama Temanggung, PWI 1 sama 2 di Pati. Industri besar, padat karya. Nikomas aja sekarang 54 ribu (karyawan) di dalem, kalau sudah hengkang kita enggak tahu disisakan berapa (pegawai) di sini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi dilansir dari Viva, Jumat, 11 November 2022.

Ia mengatakan, salah satu alasan hengkangnya tiga perusahaan itu karena tingginya upah minimum kabupaten (UMK) di wilayahnya masing-masing.

Di sisi lain, hengkangnya tiga perusahaan besar tersebut akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran.

BACA JUGA: Loker PT Mitsuba Tangerang Butuh PPC Staff, Ini Kualifikasi dan Cara Melamarnya

Kemudian, memberikan efek domino besar di ujung barat Pulau Jawa, seperti banyaknya warung hingga kosan yang tutup.

Selain itu, usaha penyedia makanan yang biasa memasok ke perusahaan itu kemungkinan besar akan gulung tikar. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi terancam turun.

"Terus warung tempat dia belanja, kosan-kosannya sudah pasti kosong. Ya efek dominonya begitu (berpengaruh ke ekonomi). Ada berapa katering di situ, itu kan nanti sama aja, berhenti kan usaha merekanya," terangnya.

KOTA TANGERANG
Dukung Perubahan Perda Pajak Daerah, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Transparansi

Dukung Perubahan Perda Pajak Daerah, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Transparansi

Senin, 17 Maret 2025 | 09:39

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang menyoroti sejumlah hal terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

KAB. TANGERANG
Deteksi Dini Down Syndrome, Pentingnya Pemeriksaan Sejak Kehamilan

Deteksi Dini Down Syndrome, Pentingnya Pemeriksaan Sejak Kehamilan

Sabtu, 15 Maret 2025 | 18:07

Down Syndrome adalah kelainan genetik yang paling sering terjadi dan mudah diidentifikasi. Kondisi ini disebabkan oleh adanya kelainan pada kromosom, di mana terdapat penambahan satu kromosom pada pasangan kromosom ke-21

NASIONAL
Sudah Diputuskan! Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 

Sudah Diputuskan! Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 

Senin, 17 Maret 2025 | 11:42

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada Sabtu, 29 Maret 2025.

BANTEN
Sistem Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Lebaran 2025  

Sistem Ganjil Genap Bakal Diberlakukan di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Lebaran 2025  

Senin, 17 Maret 2025 | 11:05

Ditlantas Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pemudik yang menuju Pelabuhan Merak di Kota Cilegon. Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap saat melewati Tol Tangerang-Merak akan dialihkan ke jalur arteri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill