Connect With Us

Pabrik Cat di Pagedangan Tangerang Terbakar, 1 Mobil Boks Ludes

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:45

Petugas BPBD Kabupaten Tangerang tengah berusaha memadamkan kebakaran pabrik cat CV Edelweis di Kampung Jatake, RT2/2, Kecamatan Pagedangan, Rabu 10 Agustus 2022, pagi. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran melanda pabrik cat CV Edelweis di Kampung Jatake, RT2/2, Kecamatan Pagedangan, Rabu 10 Agustus 2022 pagi. Peristiwa tersebut tidak hanya menghanguskan bangunan pabrik, tapi juga satu unit mobil boks.

Api yang membakar cat tersebut menyebabkan asap tebal hingga membumbung tinggi. Bahkan asap hitam itu bisa terlihat dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

 

Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Abdul Munir menjelaskan, pihaknya menerima laporan terkait kebakaran tersebut sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kami langsung menerjunkan tiga unit mobil Damkar dari BSD, Kelapa Dua, dan Markas Komando Curug, dengan jumlah personel 23 orang," katanya.

Pihaknya masih belum mengetahui penyebab kebakaran. Saat ini api masih dalam proses pemadaman. "Penyebabnya masih dalam penyelidikan. Untuk korban nihil, hanya satu mobil boks ludes terbakar," jelasnya.

KOTA TANGERANG
HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Sediakan Paket Sembako Murah Rp95 Ribuan

HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang Sediakan Paket Sembako Murah Rp95 Ribuan

Selasa, 21 Juli 2026 | 17:30

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM).

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill