Warga Diimbau Tak Konsumsi Ikan Mati Diduga Tercemar Zat Kimia Berbahaya di Sungai Cisadane
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:48
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi ikan yang diduga mati akibat Sungai Cisadane tercemar zat kimia.
TANGERANGNEWS.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 telah resmi naik sebesar 6,4 persen dari tahun 2022.
Keputusan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
"Sudah resmi, sudah ditandatangani oleh Gubernur," kata Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi seperti dilansir dari detikcom, Senin, 28 November 2022.
BACA JUGA: Naik 6 Persen, UMK Tangsel 2023 Tunggu Keputusan Gubernur
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menjelaskan, di UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11.
Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4 persen adalah Rp 160.077,00 atau menjadi Rp 2.661.280,11.
"Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4 persen dari UMP 2022," kata Karna.
TODAY TAGPihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi ikan yang diduga mati akibat Sungai Cisadane tercemar zat kimia.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Polisi telah mendapatkan identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menodongkan benda diduga senjata api (senpi) karena kepergok warga saat beraksi di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews