Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 telah resmi naik sebesar 6,4 persen dari tahun 2022.
Keputusan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
"Sudah resmi, sudah ditandatangani oleh Gubernur," kata Kadisnakertrans Pemprov Banten, Septo Kanaldi seperti dilansir dari detikcom, Senin, 28 November 2022.
BACA JUGA: Naik 6 Persen, UMK Tangsel 2023 Tunggu Keputusan Gubernur
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten Karna Wijaya menjelaskan, di UMP tahun 2022 besarannya adalah Rp 2.501.203,11.
Penetapan UMP 2023 mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perhitungannya kenaikan UMP pada 2023 dengan angka 6,4 persen adalah Rp 160.077,00 atau menjadi Rp 2.661.280,11.
"Sesuai Permenaker Nomor 18 tahun 2022, naik 6,4 persen dari UMP 2022," kata Karna.
TODAY TAGPeserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews