Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang wanita hamil diludahi oleh kernet sopir bus, lantaran enggan turun saat tengah melaju.
Video yang diunggah oleh akun instagram @infoserang, pada Senin, 5 Desember 2022, lalu, viral dan banyak dibagikan oleh warganet.
Dalam video itu, tampak terjadi cekcok yang melibatkan kernet dari bus berwarna merah bertuliskan Murni di depan Kampus Akbid Salsabila, Curug, Kota Serang.
Bus yang saat itu tengah berhenti di pinggir jalan, tak lama kemudian terlihat seorang cekcok dengan beberapa pria lainnya yang turun dari bus.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi Minggu 4 Desember 2022. Konflik bermula ketika seorang wanita hamil hendak turun dari bus jurusan Rangkasbitung-Kalideres itu, seperti dilansir dari tribuntangerang.com, Selasa 6 Desember 2022.
Saat bus mulai berjalan pelan, penumpang hamil itu pun diminta segera turun dari bus oleh kernet. Namun, lantaran kondisinya yang tengah hamil, penumpang tersebut tidak bisa bergegas turun.
Keluarga si wanita yang ketika itu turut mendampingi, mencoba menjelaskan kondisinya kepada kernet bus. Alih-alih mengerti, kernet bus itu malah meludahi wanita hamil tersebut.
Atas perlakuan itu, si wanita hamil kemudian melaporkannya kepada sang suami yang telah menjemputnya di dekat bus.
Merasa tak terima, sang suami pun mengejar bus dengan mobilnya dan melabrak kernet bus.
Cekcok antara kernet bus dan suaminya itu kemudian tak terhindarkan. Si istri pun menangis menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang diterimanya saat menjadi penumpang.
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGMemasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews