Amankan Infrastruktur Listrik, PLN Banten Gandeng Polresta Serang Kota
Senin, 26 Januari 2026 | 14:42
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TANGERANGNEWS.com- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyebut kenaikan harga komoditas pangan seperti cabai dan tomat dapat teratasi jika masyarakat mau menanam secara mandiri di rumah masing-masing.
Hal itu dikatakan Jokowi saat meninjau Gudang Beras Bulog (GBB) Umbul Tengah Sub Divre Serang di Jalan Raya Cilegon KM 3,5 Drangong, Kota Serang, Senin, 8 Januari 2024.
"Cabai dan tomat itu bisa tanam sendiri. Tanam itu gampang banget di rumah masing-masing," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, kenaikan harga cabai dan tomat diakibatkan kelangkaan yang ditimbulkan dari perubahan musim. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat menanam sendiri di pekarangan rumahnya masing-masing.
Terlebih, lanjut Jokowi, masyarakat cukup menggunakan teknik budidaya tanaman pot (tabulampot) tanpa harus lahan yang besar dalam menanam cabai atau tomat.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memberikan bantuan sosial (bansos) kepada seribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) debgan masing-masing 10 kilogram beras setiap bulan selama periode Januari hingga Maret 2024.
"Nanti kita turunkan lagi apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memungkinkan. Kita akan dilanjutkan," tukasnya.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
TODAY TAGSuatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews