Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com- Menutup September, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melaksanakan Apel Penyalaan Serentak untuk 1.000 pelanggan di seluruh wilayah kerjanya pada Senin, 30 September 2024.
Hal itu diwujudkan melalui program 'Juliet' atau Jualan Lincah Eksekusi Tuntas Tegangan Rendah (TR) yang berfokus pada percepatan proses pasang baru dan perubahan daya.
General Manager PLN UID Banten Moch. Andy Adchaminoerdin mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di enam Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), yakni UP3 Serpong, Cikokol, Cikupa, Teluk Naga, Banten Utara, dan Banten Selatan.
Adapun seribu pelanggan tersebut ialah yang telah mengajukan permohonan penyambungan baru atau perubahan daya pada tarif tegangan rendah.
"Ini dilakukan sebagai pemacu semangat insan PLN menuju akhir tahun dan mendukung pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten serta peningkatan pelayanan melalui percepatan penyambungan," ujar pria yang juga akrab disapa Andy Acha.
Dalam kesempatan itu, Andy juga menyarankan penggunaan aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelanggan dalam mengakses layanan kelistrikan.
Menurutnya, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan layanan listrik dan memantau prosesnya secara langsung melalui aplikasi PLN Mobile.
Ia juga mengingatkan pelanggan untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan oleh pihak yang mengatasnamakan PLN.
Dia memastikan, seluruh transaksi dan pembayaran dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, tanpa melibatkan pembayaran tunai atau transfer ke perorangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Aksi premanisme berujung bentrokan berdarah terjadi di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Rabu 1 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Hal ini dipicu para pedagang buah yang menolak membayar jatah preman
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berupaya agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan dengan transparan tanpa kecurangan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews