Connect With Us

Bapenda Banten Pungut Pajak Alat Berat, Segini Tarifnya

Redaksi | Kamis, 14 November 2024 | 07:30

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tengah gencar mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui pemungutan pajak alat berat. 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemprov Banten telah memiliki kewenangan untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2 persen sejak awal tahun 2024. Namun, pelaksanaan pemungutan baru akan dimulai pada November 2024. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses pendataan alat berat dan penyusunan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang cukup kompleks.

“Juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis)-nya baru turun. Kita rencananya akan mulai pada bulan November bakal memulai pemungutan pajak alat berat,” kata Deni. 

Deni menjelaskan, Adapun nilai pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). NJAB sendiri ditetapkan sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

"Kami menyadari pentingnya optimalisasi pajak alat berat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial. Untuk itu, kami telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan keberhasilan program ini," ujar Deni.

Beberapa langkah strategis yang dilakukan Bapenda Banten, kata Deni antara lain Bapenda akan menggelar sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang memiliki atau menguasai alat berat di wilayah Banten. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan perpajakan alat berat, termasuk tata cara pelaporan dan pembayaran pajak.

Bapenda akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang perpajakan, khususnya terkait dengan pajak alat berat. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan pajak berjalan efektif dan efisien.

Selain itu, Bapenda juga memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan, dan pembayaran pajak secara online.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Bapenda Banten optimistis dapat mencapai target pendapatan daerah dari sektor pajak alat berat. Selain itu, optimalisasi pajak alat berat juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan daerah yang bersifat fluktuatif, seperti pajak kendaraan bermotor.

Kepala Subbidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Lainnya Bapenda Provinsi Banten, Awal Pasenggong, mengajak seluruh pengusaha di Banten untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah dengan memenuhi kewajiban perpajakan.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

SPORT
Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Dewa United Jawara Cup 1 2026 Jaring Talenta Sepak Bola Muda di Banten

Minggu, 27 September 2026 | 21:16

Gelaran turnamen sepak bola Dewa United Jawara Cup 1 2026 resmi berakhir di Stadion Gelora Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 27 September 2026.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Tolak Beri Bantuan Hukum Kasatpol PP Terkait Dugaan Pelecehan

Pemkab Tangerang Tolak Beri Bantuan Hukum Kasatpol PP Terkait Dugaan Pelecehan

Senin, 28 September 2026 | 20:04

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill