Connect With Us

Desa di Banten Dapat Bantuan Rp100 Juta, Plh Sekda: Jangan Sampai Ada Penyimpangan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Mei 2025 | 22:40

Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 secara virtual di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis 22 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengingatkan agar bantuan keuangan untuk desa senilai Rp100 juta digunakan untuk percepatan pembangunan desa.

Deden menegaskan, agar pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan untuk mengelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pesannya saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 secara virtual di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis 22 Mei 2025.

Menurutnya, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten tahun 2025 selain untuk meningkatkan pelayanan pemerintah desa, adalah untuk biaya membuat akta Koperasi Merah Putih dan beasiswa sarjana penggerak desa.

“Bantuan Keuangan ini upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten diarahkan sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta upaya pemberdayaan masyarakat kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Pada tahun ini nilai Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten masih Rp100 juta per desa,” ungkap Deden.

Dirinya berharap pemerintah desa tetap dapat memaksimalkan bantuan keuangan itu. Baik dari segi besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya. Sesuai dengan peruntukannya seperti yang diatur dalam petunjuk teknis. 

“Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Deden.

“Adapun peruntukan lebih jelasnya diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan,” lanjutnya.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

KOTA TANGERANG
HUT ke-33, Pengamat Kritik Kecepatan Pelayanan Pemkot Tangerang

HUT ke-33, Pengamat Kritik Kecepatan Pelayanan Pemkot Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:33

Tidak terasa sudah beranjak dewasa, 33 tahun bukan lagi usia muda bagi sebuah kota, Masih dalam suasana Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-33 Kota Tangerang, masyarakat banyak menyampaikan harapannya.

KAB. TANGERANG
Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Diterjang Angin Kencang, Baliho Roboh Timpa 2 Pengendara di Legok

Minggu, 1 Maret 2026 | 20:22

Akibat diterpa hujan deras dan angin kencang, sebuah baliho berukuran besar roboh di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 28 Februari 2026.

BANTEN
Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill