Connect With Us

Desa di Banten Dapat Bantuan Rp100 Juta, Plh Sekda: Jangan Sampai Ada Penyimpangan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Mei 2025 | 22:40

Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 secara virtual di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis 22 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengingatkan agar bantuan keuangan untuk desa senilai Rp100 juta digunakan untuk percepatan pembangunan desa.

Deden menegaskan, agar pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan untuk mengelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jangan sampai ada penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,” pesannya saat Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025 secara virtual di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis 22 Mei 2025.

Menurutnya, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten tahun 2025 selain untuk meningkatkan pelayanan pemerintah desa, adalah untuk biaya membuat akta Koperasi Merah Putih dan beasiswa sarjana penggerak desa.

“Bantuan Keuangan ini upaya pemberdayaan masyarakat yang diarahkan untuk membangun sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat serta penguatan kelembagaan desa,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten diarahkan sebagai stimulan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, memanfaatkan dan memelihara potensi sumber daya di desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta upaya pemberdayaan masyarakat kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Pada tahun ini nilai Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten masih Rp100 juta per desa,” ungkap Deden.

Dirinya berharap pemerintah desa tetap dapat memaksimalkan bantuan keuangan itu. Baik dari segi besaran nilai maupun waktu pelaksanaannya. Sesuai dengan peruntukannya seperti yang diatur dalam petunjuk teknis. 

“Bantuan keuangan harus digunakan sesuai dengan aturan dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Deden.

“Adapun peruntukan lebih jelasnya diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan,” lanjutnya.

TANGSEL
Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Polisi Cegah Gerombolan Pelajar di Tangsel Hendak Unjuk Rasa ke DPR RI

Senin, 25 Agustus 2025 | 20:00

Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil menghalau gerombolan pelajar yang menumpng truk diduga untuk mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025, sekitar pukul 16.35 WIB.

TEKNO
Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Senin, 25 Agustus 2025 | 18:10

Memilih sebuah font itu bukan hal yang sepele bagi sebuah merek. Font adalah rekayasa kepribadian. Jenis huruf yang tepat bisa membuat produk kamu terasa andal, unik, atau ambisius, bahkan sebelum satu kata pun terbaca.

KOTA TANGERANG
Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Disperindagkop Sidak Alat Timbangan di 11 Industri Besar Kota Tangerang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:51

UPT Pelayanan Metrologi Legal di bawah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengujian dan penyesuaian alat timbangan barang di sejumlah perusahaan industri besar

PROPERTI
5 Rekomendasi Kombinasi Warna Cat Rumah

5 Rekomendasi Kombinasi Warna Cat Rumah

Senin, 25 Agustus 2025 | 08:04

Memilih kombinasi warna cat rumah yang tepat sangat penting untuk rumah Anda. Sebab, Warna cat tentunya sangat memengaruhi tampilan visual ruangan. Lebih dari itu, warna cat juga juga dapat menciptakan suasana yang nyaman dan estetis di rumah Anda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill