Connect With Us

Hore, Mulai 20 Maret Minimum Transfer Antar Rekening BCA Cuma Rp1 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 4 Maret 2023 | 10:03

Kantor Bank BCA (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Bank Central Asia (BCA) menerapkan kebijakan baru terkait nominal minimum transfer antar rekening BCA.

Melansir dari laman resmi bca.co.id, perubahan ini mulai berlaku efektif pada bulan dan tahun ini. "Efektif per tanggal 20 Maret 2023," tulis BCA.

Hal ini dilakukan guna memberikan pengalaman transaksi yang mudah dan nyaman bagi seluruh nasabah BCA seperti dikutip, Sabtu 4 Maret 2023.

Nasabah yang ingin melakukan transaksi mata uang rupiah ke rupiah lewat outlet myBCA, BCA Mobile dan Klik BCA kini hanya perlu nominal Rp1 saja.

Sebelumnya, untuk dapat melakukan transfer antar rekening BCA, nasabah akan dibebankan nominal minimum Rp10 ribu.

Sebagai informasi, nominal minimum transfer antar rekening BCA selain dari tiga aplikasi tersebut tetap dibebankan dengan nominal yang sama, yakni Rp10 ribu, begitupun dengan minimal transfer antar bank tetap di nominal Rp10 ribu per transaksi.

Selain itu, biaya transfer antar rekening BCA pun tidak mengalami perubahan, yakni tidak dikenakan biaya, kemudian biaya transfer antar-bank dipatok di angka Rp2.500 melalui BI Fast atau Rp 6.500 melalui realtime online.

Bagi nasabah yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait layanan transaksi BCA dapat menghubungi Halo BCA di nomor 1500 888 atau lewat media sosial akun Twitter @HaloBCA.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Gedung Pengujian KIR Tercanggih Se-Indonesia Hadir di Legok Tangerang

Rabu, 30 April 2025 | 23:16

Gedung Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) UPTD Legok, Kabupaten Tangerang resmi beroperasi, Rabu 30 April 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill