Connect With Us

Segini Kenaikan Harga Jika PPN 12% Mulai Berlaku 2025

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 19 November 2024 | 08:04

Ilustrasi Kenaikan tarif PPN. (@TangerangNews / Fajarbanten)

TANGERANGNEWS.com-Mulai 1 Januari 2025, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini meski menuai protes, tetap akan diterapkan.

Namun, kebijakan ini diprediksi membawa dampak pada perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah berkurangnya laju pertumbuhan ekonomi yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% akan mengoreksi pertumbuhan ekonomi hingga 0,17%. 

Artinya, jika sebelumnya pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mencapai 5%, maka dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, pertumbuhan tersebut justru akan turun menjadi hanya 4,83%.

"Jadi selain pertumbuhan ekonominya akan turun 0,17% dari business as usual, konsumsi rumah tangganya juga akan turun 0,26%," ujar Ahmad dikutip dari Kontan, Selasa, 19 November 2024.

Tak hanya berdampak pada konsumen, kenaikan PPN ini juga akan membebaniprodusen. Ahmad menggambarkan bagaimana proses produksi yang melibatkan pembelian bahan baku akan menjadi lebih mahal karena PPN yang lebih tinggi. 

Saat bahan baku diolah menjadi barang setengah jadi dan kemudian dijual ke industri, biaya tambahan ini akan diteruskan ke konsumen akhir dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi.

"Kemudian juga kita beli barang di pasar, dimanapun terkena PPN. Sehingga akan menaikkan biaya produksi dan biaya konsumsi. Nah ini akan melemahkan daya beli, kemudian kalau daya belinya lemah, maka utilisasi dan penjualan menjadi tidak optimal," tambahnya. 

Lebih lanjut, kondisi ini bisa menyebabkan pengurangan tenaga kerja karena toko atau bisnis mungkin perlu memangkas biaya operasional untuk menyesuaikan dengan penurunan penjualan.

Selain itu, Ahmad menambahkan bahwa turunnya daya beli bisa berimbas pada pengurangan jam kerja dan bahkan pemotongan upah. Jika ini terjadi, maka pemulihan ekonomi nasional juga akan terganggu, dan target pertumbuhan ekonomi sulit untuk tercapai.

Lalu, apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya? PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meski beban pajak ini akhirnya ditanggung oleh konsumen, pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah PKP.

Contoh sederhana cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan harga barang atau jasa. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Jika seseorang membeli pulsa senilai Rp100.000 di minimarket, maka PPN yang harus dibayar adalah:

  • PPN 11%: Rp100.000 x 11% = Rp11.000
  • Harga akhir: Rp100.000 + Rp11.000 = Rp111.000

Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12%, maka perhitungannya berubah menjadi:

  • PPN 12%: Rp100.000 x 12% = Rp12.000
  • Harga akhir: Rp100.000 + Rp12.000 = Rp112.000

Dengan demikian, setiap transaksi yang dikenakan PPN akan mengalami kenaikan harga. Meski tampak kecil, kenaikan ini bisa berdampak besar jika dikalikan dengan banyaknya transaksi harian yang dilakukan oleh konsumen di seluruh Indonesia.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill