Connect With Us

Segini Kenaikan Harga Jika PPN 12% Mulai Berlaku 2025

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 19 November 2024 | 08:04

Ilustrasi Kenaikan tarif PPN. (@TangerangNews / Fajarbanten)

TANGERANGNEWS.com-Mulai 1 Januari 2025, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini meski menuai protes, tetap akan diterapkan.

Namun, kebijakan ini diprediksi membawa dampak pada perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah berkurangnya laju pertumbuhan ekonomi yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% akan mengoreksi pertumbuhan ekonomi hingga 0,17%. 

Artinya, jika sebelumnya pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mencapai 5%, maka dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, pertumbuhan tersebut justru akan turun menjadi hanya 4,83%.

"Jadi selain pertumbuhan ekonominya akan turun 0,17% dari business as usual, konsumsi rumah tangganya juga akan turun 0,26%," ujar Ahmad dikutip dari Kontan, Selasa, 19 November 2024.

Tak hanya berdampak pada konsumen, kenaikan PPN ini juga akan membebaniprodusen. Ahmad menggambarkan bagaimana proses produksi yang melibatkan pembelian bahan baku akan menjadi lebih mahal karena PPN yang lebih tinggi. 

Saat bahan baku diolah menjadi barang setengah jadi dan kemudian dijual ke industri, biaya tambahan ini akan diteruskan ke konsumen akhir dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi.

"Kemudian juga kita beli barang di pasar, dimanapun terkena PPN. Sehingga akan menaikkan biaya produksi dan biaya konsumsi. Nah ini akan melemahkan daya beli, kemudian kalau daya belinya lemah, maka utilisasi dan penjualan menjadi tidak optimal," tambahnya. 

Lebih lanjut, kondisi ini bisa menyebabkan pengurangan tenaga kerja karena toko atau bisnis mungkin perlu memangkas biaya operasional untuk menyesuaikan dengan penurunan penjualan.

Selain itu, Ahmad menambahkan bahwa turunnya daya beli bisa berimbas pada pengurangan jam kerja dan bahkan pemotongan upah. Jika ini terjadi, maka pemulihan ekonomi nasional juga akan terganggu, dan target pertumbuhan ekonomi sulit untuk tercapai.

Lalu, apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya? PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meski beban pajak ini akhirnya ditanggung oleh konsumen, pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah PKP.

Contoh sederhana cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan harga barang atau jasa. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Jika seseorang membeli pulsa senilai Rp100.000 di minimarket, maka PPN yang harus dibayar adalah:

  • PPN 11%: Rp100.000 x 11% = Rp11.000
  • Harga akhir: Rp100.000 + Rp11.000 = Rp111.000

Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12%, maka perhitungannya berubah menjadi:

  • PPN 12%: Rp100.000 x 12% = Rp12.000
  • Harga akhir: Rp100.000 + Rp12.000 = Rp112.000

Dengan demikian, setiap transaksi yang dikenakan PPN akan mengalami kenaikan harga. Meski tampak kecil, kenaikan ini bisa berdampak besar jika dikalikan dengan banyaknya transaksi harian yang dilakukan oleh konsumen di seluruh Indonesia.

KAB. TANGERANG
Tak Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Pagedangan Pakai Air Sungai hingga Terserang Penyakit Kulit

Tak Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Pagedangan Pakai Air Sungai hingga Terserang Penyakit Kulit

Sabtu, 19 September 2026 | 21:48

Kekeringan selama lima bulan terakhir memaksa warga bantaran Sungai Cimanceuri, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

HIBURAN
ESMOD Jakarta Tampilkan 26 Karya Mahasiswa di Senayan City Fashion Nation ke-20

ESMOD Jakarta Tampilkan 26 Karya Mahasiswa di Senayan City Fashion Nation ke-20

Sabtu, 19 September 2026 | 21:40

ESMOD Jakarta kembali tampil dalam ajang Senayan City Fashion Nation edisi ke-20 bertajuk ESMOD Jakarta–First Edit. Dalam peragaan tersebut, sebanyak 26 looks ditampilkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill