Connect With Us

Segini Kenaikan Harga Jika PPN 12% Mulai Berlaku 2025

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 19 November 2024 | 08:04

Ilustrasi Kenaikan tarif PPN. (@TangerangNews / Fajarbanten)

TANGERANGNEWS.com-Mulai 1 Januari 2025, pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini meski menuai protes, tetap akan diterapkan.

Namun, kebijakan ini diprediksi membawa dampak pada perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah berkurangnya laju pertumbuhan ekonomi yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% akan mengoreksi pertumbuhan ekonomi hingga 0,17%. 

Artinya, jika sebelumnya pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan mencapai 5%, maka dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, pertumbuhan tersebut justru akan turun menjadi hanya 4,83%.

"Jadi selain pertumbuhan ekonominya akan turun 0,17% dari business as usual, konsumsi rumah tangganya juga akan turun 0,26%," ujar Ahmad dikutip dari Kontan, Selasa, 19 November 2024.

Tak hanya berdampak pada konsumen, kenaikan PPN ini juga akan membebaniprodusen. Ahmad menggambarkan bagaimana proses produksi yang melibatkan pembelian bahan baku akan menjadi lebih mahal karena PPN yang lebih tinggi. 

Saat bahan baku diolah menjadi barang setengah jadi dan kemudian dijual ke industri, biaya tambahan ini akan diteruskan ke konsumen akhir dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi.

"Kemudian juga kita beli barang di pasar, dimanapun terkena PPN. Sehingga akan menaikkan biaya produksi dan biaya konsumsi. Nah ini akan melemahkan daya beli, kemudian kalau daya belinya lemah, maka utilisasi dan penjualan menjadi tidak optimal," tambahnya. 

Lebih lanjut, kondisi ini bisa menyebabkan pengurangan tenaga kerja karena toko atau bisnis mungkin perlu memangkas biaya operasional untuk menyesuaikan dengan penurunan penjualan.

Selain itu, Ahmad menambahkan bahwa turunnya daya beli bisa berimbas pada pengurangan jam kerja dan bahkan pemotongan upah. Jika ini terjadi, maka pemulihan ekonomi nasional juga akan terganggu, dan target pertumbuhan ekonomi sulit untuk tercapai.

Lalu, apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya? PPN, atau Pajak Pertambahan Nilai, adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Meski beban pajak ini akhirnya ditanggung oleh konsumen, pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah PKP.

Contoh sederhana cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif pajak dengan harga barang atau jasa. Saat ini, tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Jika seseorang membeli pulsa senilai Rp100.000 di minimarket, maka PPN yang harus dibayar adalah:

  • PPN 11%: Rp100.000 x 11% = Rp11.000
  • Harga akhir: Rp100.000 + Rp11.000 = Rp111.000

Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12%, maka perhitungannya berubah menjadi:

  • PPN 12%: Rp100.000 x 12% = Rp12.000
  • Harga akhir: Rp100.000 + Rp12.000 = Rp112.000

Dengan demikian, setiap transaksi yang dikenakan PPN akan mengalami kenaikan harga. Meski tampak kecil, kenaikan ini bisa berdampak besar jika dikalikan dengan banyaknya transaksi harian yang dilakukan oleh konsumen di seluruh Indonesia.

BANTEN
Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Jaga Keandalan Listrik, PLN Banten Jalin Sinergi dengan Grup 1 Kopassus 

Sabtu, 1 November 2025 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Grup 1 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Serang, Banten.

KAB. TANGERANG
BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es Seukuran Kerikil di Tangerang dan Tangsel

BMKG Jelaskan Penyebab Hujan Es Seukuran Kerikil di Tangerang dan Tangsel

Sabtu, 1 November 2025 | 20:26

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menjelaskan fenomena hujan es yang mengguyur wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dan sebagian Kota Tangerang Selatan pada Jumat, 31 Oktober 2025, lalu.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill