Connect With Us

Mulai 27 Januari, Pengunjung Wajib Membeli Jika Mau Nongkrong di Gerai Starbucks

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Januari 2025 | 15:32

Ilustrasi gerai Starbucks (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Perusahaan waralaba minuman Starbucks Corp. akan mulai memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pengunjung untuk melakukan pembelian jika ingin menggunakan fasilitas di gerai mulai 27 Januari 2025.

Juru bicara Starbucks Jaci Anderson mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan pelanggan yang benar-benar ingin menikmati layanan di kafe, termasuk menggunakan toilet atau sekadar duduk menikmati suasana. 

Kebijakan ini juga dianggap sebagai pendekatan praktis yang sudah banyak diterapkan oleh pengecer lainnya.  

"Ini adalah sesuatu yang sudah dimiliki sebagian besar pengecer dan merupakan langkah praktis yang membantu kami memprioritaskan pelanggan berbayar yang ingin duduk dan menikmati kafe kami atau perlu menggunakan toilet selama kunjungan," ujarnya dikutip dari Kontan, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam kebijakan baru tersebut, Starbucks juga melarang aktivitas seperti mengemis dan perilaku yang dianggap mengganggu kenyamanan pelanggan. Nantinya, para barista akan mendapatkan pelatihan khusus untuk menegakkan aturan ini. 

Jika pelanggaran terjadi, barista memiliki wewenang untuk meminta pengunjung meninggalkan lokasi, dan jika diperlukan, melibatkan aparat penegak hukum. Meski begitu, pengunjung tetap diizinkan menggunakan toilet atau mengakses Wi-Fi sebelum melakukan pembelian.  

Langkah ini sekaligus mencabut kebijakan lama yang diberlakukan enam tahun lalu, di mana pengunjung diperbolehkan menggunakan fasilitas Starbucks tanpa harus membeli apa pun. 

Kebijakan tersebut awalnya diterapkan usai insiden di Philadelphia di mana seorang manajer menelepon polisi karena dua pria kulit hitam sedang menunggu di sebuah toko tanpa memesan.

Starbucks juga memperkenalkan beberapa hal baru, seperti penggunaan kembali cangkir keramik di gerai serta memperluas program isi ulang gratis.

Kini, pelanggan non-anggota rewards pun dapat menikmati isi ulang minuman, selama mereka menggunakan cangkir bersih yang dapat digunakan kembali, baik itu cangkir keramik, kaca, atau cangkir yang dibawa sendiri. Kebijakan ini berlaku untuk kopi seduh panas maupun dingin.  

Perusahaan yang berbasis di Seattle ini juga berkomitmen untuk mengembalikan fasilitas seperti gula dan susu batangan di gerai-gerainya, setelah sebelumnya sempat dihentikan selama pandemi. 

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Ini Orangnya, Sopir Truk Penabrak Kak Herman Sampai Meninggal

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:01

Petugas Kepolisian akhirnya mengamankan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tokoh Pramuka asal Tangerang, Herman Sulistyo, 71, alias Kak Herman tahun di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 7 Juni 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill