Connect With Us

Starbucks Indonesia Tegaskan Pengunjung Masih Boleh Gunakan Fasilitas Gerainya Meski Tanpa Memesan Produk

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 22 Januari 2025 | 13:49

Ilustrasi gerai Starbucks (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Starbucks Indonesia menegaskan pelanggan masih diperbolehkan menggunakan fasilitas gerainya tanpa harus melakukan transaksi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa Starbucks menerapkan kebijakan baru yang melarang pengunjung duduk di gerai tanpa membeli produk.  

Dalam pernyataan resminya, Starbucks Indonesia menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku di Amerika Serikat dan Kanada. 

"Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai larangan untuk menikmati fasilitas gerai tanpa transaksi dan pemangkasan jumlah karyawan, aturan tersebut tidak berlaku di Indonesia," tulis Starbucks Indonesia dalam unggahan melalu Instagram resminya @starbucksindonesia dikutip Rabu, 22 Januari 2025.  

Starbucks Indonesia juga menjelaskan, perubahan kebijakan di dua negara tersebut dilakukan karena banyak penyalahgunaan fungsi gerai yang berkaitan dengan isu sosial yang sedang berlangsung di sana. 

"Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan dan partner Starbucks," lanjut pernyataan tersebut.  

Selain itu, Starbucks Indonesia juga membantah kabar terkait pemangkasan jumlah karyawan. 

Adapun kebijakan pemutusan hubungan kerja yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation di Amerika Serikat tidak berdampak pada operasional di Indonesia. 

"Dan terkait berita mengenai PHK yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation, hal tersebut tidak berlaku untuk PT Sari Coffee Indonesia, mitra lisensi resmi untuk pemegang merek Starbucks di Indonesia," sambungnya.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill