Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya
Rabu, 29 April 2026 | 19:33
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
TANGERANGNEWS.com- Starbucks Indonesia menegaskan pelanggan masih diperbolehkan menggunakan fasilitas gerainya tanpa harus melakukan transaksi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa Starbucks menerapkan kebijakan baru yang melarang pengunjung duduk di gerai tanpa membeli produk.
Dalam pernyataan resminya, Starbucks Indonesia menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku di Amerika Serikat dan Kanada.
"Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai larangan untuk menikmati fasilitas gerai tanpa transaksi dan pemangkasan jumlah karyawan, aturan tersebut tidak berlaku di Indonesia," tulis Starbucks Indonesia dalam unggahan melalu Instagram resminya @starbucksindonesia dikutip Rabu, 22 Januari 2025.
Starbucks Indonesia juga menjelaskan, perubahan kebijakan di dua negara tersebut dilakukan karena banyak penyalahgunaan fungsi gerai yang berkaitan dengan isu sosial yang sedang berlangsung di sana.
"Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan dan partner Starbucks," lanjut pernyataan tersebut.
Selain itu, Starbucks Indonesia juga membantah kabar terkait pemangkasan jumlah karyawan.
Adapun kebijakan pemutusan hubungan kerja yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation di Amerika Serikat tidak berdampak pada operasional di Indonesia.
"Dan terkait berita mengenai PHK yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation, hal tersebut tidak berlaku untuk PT Sari Coffee Indonesia, mitra lisensi resmi untuk pemegang merek Starbucks di Indonesia," sambungnya.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
TODAY TAGKantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Saat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews