Connect With Us

Starbucks Indonesia Tegaskan Pengunjung Masih Boleh Gunakan Fasilitas Gerainya Meski Tanpa Memesan Produk

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 22 Januari 2025 | 13:49

Ilustrasi gerai Starbucks (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Starbucks Indonesia menegaskan pelanggan masih diperbolehkan menggunakan fasilitas gerainya tanpa harus melakukan transaksi. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa Starbucks menerapkan kebijakan baru yang melarang pengunjung duduk di gerai tanpa membeli produk.  

Dalam pernyataan resminya, Starbucks Indonesia menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya berlaku di Amerika Serikat dan Kanada. 

"Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai larangan untuk menikmati fasilitas gerai tanpa transaksi dan pemangkasan jumlah karyawan, aturan tersebut tidak berlaku di Indonesia," tulis Starbucks Indonesia dalam unggahan melalu Instagram resminya @starbucksindonesia dikutip Rabu, 22 Januari 2025.  

Starbucks Indonesia juga menjelaskan, perubahan kebijakan di dua negara tersebut dilakukan karena banyak penyalahgunaan fungsi gerai yang berkaitan dengan isu sosial yang sedang berlangsung di sana. 

"Ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan dan partner Starbucks," lanjut pernyataan tersebut.  

Selain itu, Starbucks Indonesia juga membantah kabar terkait pemangkasan jumlah karyawan. 

Adapun kebijakan pemutusan hubungan kerja yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation di Amerika Serikat tidak berdampak pada operasional di Indonesia. 

"Dan terkait berita mengenai PHK yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation, hal tersebut tidak berlaku untuk PT Sari Coffee Indonesia, mitra lisensi resmi untuk pemegang merek Starbucks di Indonesia," sambungnya.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KOTA TANGERANG
Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Pendaftaran Dibuka 12 Januari, Ini Syarat Dapat Bansos Mahasiswa Rp6 Juta di Kota Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi membuka Pendaftaran Bantuan Sosial (Bansos) Mahasiswa untuk Murni Tahun Anggaran 2027.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill