Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya
Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
TANGERANGNEWS.com- Viral di media sosial sebuah video klip musik bertajuk 'Helo Kuala Lumpur' yang diduga berasal dari negeri Jiran, Malaysia.
Video tersebut bertajuk 'Nasyid Kanak-Kanan Islam Malaysia | Helo Kuala Lumpur | Lagu Patriotik Malaysia' yang diunggah akun YouTube Lagu Kanak TV pada 27 Mei 2020 silam.
Anehnya, baik irama nada maupun musik yang digunakan pada lagu tersebut persis dengan lagu nasional Indonesia Halo-halo Bandung ciptaan Komponis besar Ismail Marzuki.
Seperti diketahui, Halo-halo Bandung merupakan lagu yang diciptakan saat terjadi peristiwa Bandung Lautan Api pada 23-24 Maret 1946 silam. Berikut lirik dari lagu Halo-halo Bandung hasil gubahan Ismail Marzuki.
Halo-halo Bandung
Ibu kota Periangan Halo-halo Bandung
Kota kenang-kenangan Sudah lama beta
Tidak berjumpa dengan kau
Sekarang telah menjadi lautan api
Mari Bung rebut kembali
Sedangkan pada lagu Helo Kuala Lumpur, liriknya hampir serupa dengan Halo-halo Bandung. Namun, berisikan tentang kerinduan terhadap Kota Kuala Lumpur yang mengalami kemajuan.
Sementara untuk isi videonya, diilustrasikan dengan animasi sederhana anak-anak tengah bermain di taman bermain sambil berkibar bendera Malaysia. Berikut lirik lagunya:
Hello Kuala Lumpur
Ibu kota keriangan
Hello Kuala lumpur
Kota Kenang-kenangan
Sudah lama Aku
Tidak berjumpa denganmu
Sekarang sudah semakin maju
Aku suka sekali
Beredarnya lagu mirip Halo-halo Bandung itu pun menuai kecaman dari warganet Indonesia yang menuding Malaysia kembali mengklaim karya budaya milik Indonesia.
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan