Miliki Sabu dan Senpi, Pengusaha Muda Divonis 8 Bulan
Kamis, 10 Maret 2011 | 14:49
TANGERANG-Seorang pengusaha muda, Ryan Eron Wineton Wijaya (26) terdakwa kasus kepemilikan 0,23 gram sabu- sabu dan kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) berikut puluhan peluru tanpa surat-surat, divonis 8 bulan penjara.

