Dewa Wijaya Divonis 10 Bulan Penjara
Selasa, 8 Juni 2010 | 16:50
TANGERANGNEWS-Mantan Kasat Reskrim Kabupaten Tangerang AKP Dewa Wijaya divonis 10 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin operasional oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/6).

