Zaki Sebarkan Surat Edaran PJS-kan Kades
Jumat, 22 November 2013 | 15:23
Jabatan Kades yang habis saat Pileg dan Pilpres tidak bisa diperpanjang dan harus di PJS-kan. Demikian dikatakan, M.Yusuf Fachroji Kasubag Kelembagaan Pemerintah Desa, Setda Kabupaten Tangerang, Jumat (22/11/2013).

