Connect With Us

44 dari 700 PSK di Dadap Tangerang Terjangkit HIV/AIDS

Denny Bagus Irawan | Selasa, 1 Maret 2016 | 11:27

Rapat Koordinasi Kegiatan Penanganan Lokalisasi Dadap Kecamatan Kosambi, Selasa (1/3/2016) (Tangerangnews.com / Dira Derby)

TANGERANG-Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi terkait rencana pembongkaran lokalilsasi Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (1/3/2016).

Dalam rapat tersebut, Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tangerang mengungkapkan data bahwa dari 700 Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dadap Tangerang, 44 di antaranya menderita AIDS.

"Sebenarnya sudah pernah kita data, bahkan sampai mereka kita awasi dalam minum obat. Tapi mereka kabur, jadi dari 44 orang itu menyebar," ujar Eko Darmawan, anggota Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi hari ini.

Para PSK yang mulai resah akibat rencana pembongkaran ini menolak didata. Eko mengatakan, sebagian PSK mulai resah. Para PSK yang berada di bawah pengawasannya kini menyebar ke dalam pemukiman warga.

"Karenanya kini mereka menolak didata, di antara 700 wanita ini memang tidak semua wanita pekerja seks yang menetap, tetapi ada juga yang freelance," ujar Eko.

Saat ditanya usia para penderita AIDS, Eko mengatakan, rata-rata mereka masuk kategori usia muda. "Bagaimana ya. Usia mereka masih muda, masih 20-25. Ini justru mereka yang muda-muda yang terkena AIDS," ujar Eko.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

NASIONAL
Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill