Connect With Us

Sebelum dijual ke Dadap Tangerang, mucikari ini 'jajal' dulu dagangannya

Denny Bagus Irawan | Jumat, 11 Desember 2015 | 20:01

Lokalisasi Dadap, Kabupaten Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)


TANGERANG-Dua pelaku penjual wanita di bawah umur bermodus penyalur pembantu rumah tangga ditangkap polisi di wilayah Dadap, Kabupaten Tanggerang.  Kedua pelaku yang bernama Rahmat (50) dan Gondrong (38) kerap menjual para anak baru gede itu di kafe untuk melayani pria hidung belang. Ironisnya sebelum dijual. pelaku  'mencoba' dulu mereka.

"Para tersangka tersebut bekerja sama sebagai penyalur wanita untuk diperjualkan di beberapa kafe yang terletak di Jalan Dadap CNI, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Tangerang yang kini menjabat Kasat Reskrim
Polres Jakarta Pusat, AKBP Siswo Yuwono di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Siswo mengatakan, pelaku yang bernama Rahmat diketahui adalah pemilik dari Yayasan Setia Karya di Jalan Ketapang Baru I Nomor 04, RT 3/3, Kelurahan Kebon Kosong,
Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan Gondrong, adalah rekan bisnis Rahmat di beberapa Kafe di Jalan Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang.

Kedua tersangka, menurut Siswo, menyalurkan anak di bawah umur tersebut untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada rekan bisnisnya Gondrong ke kafe Doli-Doli.
Selain kafe Doli, Rahmat juga menyalurkan para anak di bawah umur ini ke beberapa kafe lain.

"Selain kafe Doli, kemudian tersangka ini memperkerjakan kembali para anak tersebut ke kafe Ayam Jago dan kafe Hura-Hura milik (AG) tetapi AG berhasil melarikan diri," papar Siswo.

Siswo mengungkapkan, sebanyak empat anak di bawah umur disalurkan ke beberapa kafe untuk menjadi pelayan kafe dan kemudian dijadikan PSK.
 "Tersangka (Gondrong) memperoleh para anak di bawah umur tersebut dari tersangka (Rahmat). Setiap satu wanita akan dihargai Rp 1 juta," ungkap Siswo.


Bahkan sebelum dijual kepada pria hidung belang, Siswo mengatakan, salah satu korban sempat disetubuhi oleh pelaku yang bernama Rahmat (50). Korban yang menjadi korban setubuhi Rahmat adalah YH.
"Rahmad sempat menyetubuhi salah satu korban perdagangan perempuan di rumahnya," kata Siswo.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill