Connect With Us

Enam Terdakwa PLTU Kemiri Didakwa 9 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Februari 2009 | 17:20

PLTU Lontar (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Enam terdakwa dalam kasus pemerasan PLTU di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun penjara. Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasrudin Chaniago, didampingi anggota majelis hakim Ismail dan Retno itu JPU mendakwa terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda.

JPU Sukamto dan Alfen mengungkapkan dalam sidang, para tersangka baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada Jumat (14/11/2008) telah melawan hukum. "Mereka sendiri atau mengajak kawan-kawannya dengan maksud menguntungkan diri dengan memperoleh uang atas keluar masuknya truk yang akan menguruk lahan untuk pembangunan PLTU," ucap Sukamto, siang ini. 

Dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang. Enam terdakwa itu adalah Haerudin Kepala Desa, Bakri Sekretaris Desa, Marzuki Bendahara Desa, Sajam Ketua RT, Hamidin Tramtin Desa dan Ahmad Sobari anggota Badan Pertimbangan Desa. Perbuatan para terdakwa dianggap tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam membuat tiket retribusi, yakni tidak mememinta persetujuan Pemkab Tangerang dalam mengeluarkan Peraturan Desa untuk memungut uang dari hasil truk yang melintasi wilayah dengan ketentuan sekali lewat Rp10.000, dan hasilnya dibagikan. 

"Atas tindakan itu, menimbulkan banyaknya keluhan dari para sopir yang melintasinya," tuturnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP telah memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan terjadi ancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu ada juga terdakwa yang didakwa Pasal 335 tentang tindakan yang dapat yang mengancam keselamatan. (deri)

KOTA TANGERANG
Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Rabu, 4 Februari 2026 | 23:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan alasan penggunaan paving block untuk memperbaiki jalan rusak di Kota Tangerang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill