Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Enam terdakwa dalam kasus pemerasan PLTU di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun penjara. Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasrudin Chaniago, didampingi anggota majelis hakim Ismail dan Retno itu JPU mendakwa terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda.
JPU Sukamto dan Alfen mengungkapkan dalam sidang, para tersangka baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada Jumat (14/11/2008) telah melawan hukum. "Mereka sendiri atau mengajak kawan-kawannya dengan maksud menguntungkan diri dengan memperoleh uang atas keluar masuknya truk yang akan menguruk lahan untuk pembangunan PLTU," ucap Sukamto, siang ini.
Dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang. Enam terdakwa itu adalah Haerudin Kepala Desa, Bakri Sekretaris Desa, Marzuki Bendahara Desa, Sajam Ketua RT, Hamidin Tramtin Desa dan Ahmad Sobari anggota Badan Pertimbangan Desa. Perbuatan para terdakwa dianggap tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam membuat tiket retribusi, yakni tidak mememinta persetujuan Pemkab Tangerang dalam mengeluarkan Peraturan Desa untuk memungut uang dari hasil truk yang melintasi wilayah dengan ketentuan sekali lewat Rp10.000, dan hasilnya dibagikan.
"Atas tindakan itu, menimbulkan banyaknya keluhan dari para sopir yang melintasinya," tuturnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP telah memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan terjadi ancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu ada juga terdakwa yang didakwa Pasal 335 tentang tindakan yang dapat yang mengancam keselamatan. (deri)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Jalan rusak di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memakan korban. Kali ini seorang pengemudi ojek online (ojol) luka-luka akibat menghantam jalan berlubang di Jalan Raya Rawa Buntu, tepatnya di kawasan Flyover Stasiun Rawa buntu
Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews