Connect With Us

Enam Terdakwa PLTU Kemiri Didakwa 9 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Februari 2009 | 17:20

PLTU Lontar (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Enam terdakwa dalam kasus pemerasan PLTU di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun penjara. Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasrudin Chaniago, didampingi anggota majelis hakim Ismail dan Retno itu JPU mendakwa terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda.

JPU Sukamto dan Alfen mengungkapkan dalam sidang, para tersangka baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada Jumat (14/11/2008) telah melawan hukum. "Mereka sendiri atau mengajak kawan-kawannya dengan maksud menguntungkan diri dengan memperoleh uang atas keluar masuknya truk yang akan menguruk lahan untuk pembangunan PLTU," ucap Sukamto, siang ini. 

Dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang. Enam terdakwa itu adalah Haerudin Kepala Desa, Bakri Sekretaris Desa, Marzuki Bendahara Desa, Sajam Ketua RT, Hamidin Tramtin Desa dan Ahmad Sobari anggota Badan Pertimbangan Desa. Perbuatan para terdakwa dianggap tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam membuat tiket retribusi, yakni tidak mememinta persetujuan Pemkab Tangerang dalam mengeluarkan Peraturan Desa untuk memungut uang dari hasil truk yang melintasi wilayah dengan ketentuan sekali lewat Rp10.000, dan hasilnya dibagikan. 

"Atas tindakan itu, menimbulkan banyaknya keluhan dari para sopir yang melintasinya," tuturnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP telah memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan terjadi ancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu ada juga terdakwa yang didakwa Pasal 335 tentang tindakan yang dapat yang mengancam keselamatan. (deri)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

KAB. TANGERANG
Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Mobil Training Keliling Diluncurkan, Warga Kabupaten Tangerang Kini Bisa Belajar Servis Motor di Depan Rumah

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan satu unit Mobil Training Kejuruan Teknik Motor yang siap blusukan ke desa-desa untuk memberikan pelatihan bengkel gratis kepada masyarakat.

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill