Connect With Us

Enam Terdakwa PLTU Kemiri Didakwa 9 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Februari 2009 | 17:20

PLTU Lontar (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Enam terdakwa dalam kasus pemerasan PLTU di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun penjara. Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasrudin Chaniago, didampingi anggota majelis hakim Ismail dan Retno itu JPU mendakwa terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda.

JPU Sukamto dan Alfen mengungkapkan dalam sidang, para tersangka baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada Jumat (14/11/2008) telah melawan hukum. "Mereka sendiri atau mengajak kawan-kawannya dengan maksud menguntungkan diri dengan memperoleh uang atas keluar masuknya truk yang akan menguruk lahan untuk pembangunan PLTU," ucap Sukamto, siang ini. 

Dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang. Enam terdakwa itu adalah Haerudin Kepala Desa, Bakri Sekretaris Desa, Marzuki Bendahara Desa, Sajam Ketua RT, Hamidin Tramtin Desa dan Ahmad Sobari anggota Badan Pertimbangan Desa. Perbuatan para terdakwa dianggap tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam membuat tiket retribusi, yakni tidak mememinta persetujuan Pemkab Tangerang dalam mengeluarkan Peraturan Desa untuk memungut uang dari hasil truk yang melintasi wilayah dengan ketentuan sekali lewat Rp10.000, dan hasilnya dibagikan. 

"Atas tindakan itu, menimbulkan banyaknya keluhan dari para sopir yang melintasinya," tuturnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP telah memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan terjadi ancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu ada juga terdakwa yang didakwa Pasal 335 tentang tindakan yang dapat yang mengancam keselamatan. (deri)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TANGSEL
Tekan Prevalensi Stunting, Pemkot Tangsel Pemperketat Pengawasan Kesehatan Ibu Hamil

Tekan Prevalensi Stunting, Pemkot Tangsel Pemperketat Pengawasan Kesehatan Ibu Hamil

Senin, 20 Juli 2026 | 14:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mencatat penurunan angka prevalensi stunting hingga mencapai 8,2 persen pada tahun 2026. Angka ini dilaporkan telah berada di bawah rata-rata target nasional.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill