Connect With Us

Enam Terdakwa PLTU Kemiri Didakwa 9 Tahun

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 Februari 2009 | 17:20

PLTU Lontar (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Enam terdakwa dalam kasus pemerasan PLTU di Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) 9 tahun penjara. Pada sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasrudin Chaniago, didampingi anggota majelis hakim Ismail dan Retno itu JPU mendakwa terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda.

JPU Sukamto dan Alfen mengungkapkan dalam sidang, para tersangka baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada Jumat (14/11/2008) telah melawan hukum. "Mereka sendiri atau mengajak kawan-kawannya dengan maksud menguntungkan diri dengan memperoleh uang atas keluar masuknya truk yang akan menguruk lahan untuk pembangunan PLTU," ucap Sukamto, siang ini. 

Dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang. Enam terdakwa itu adalah Haerudin Kepala Desa, Bakri Sekretaris Desa, Marzuki Bendahara Desa, Sajam Ketua RT, Hamidin Tramtin Desa dan Ahmad Sobari anggota Badan Pertimbangan Desa. Perbuatan para terdakwa dianggap tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam membuat tiket retribusi, yakni tidak mememinta persetujuan Pemkab Tangerang dalam mengeluarkan Peraturan Desa untuk memungut uang dari hasil truk yang melintasi wilayah dengan ketentuan sekali lewat Rp10.000, dan hasilnya dibagikan. 

"Atas tindakan itu, menimbulkan banyaknya keluhan dari para sopir yang melintasinya," tuturnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP telah memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan terjadi ancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu ada juga terdakwa yang didakwa Pasal 335 tentang tindakan yang dapat yang mengancam keselamatan. (deri)

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill