Connect With Us

Potong Burung Abdul Muhyi

Denny Bagus Irawan | Kamis, 28 April 2016 | 19:00

Neneng saat sidang terlihat pincang (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang pemotongan kelamin milik Abdul Muhyi  dengan terdakwa Neneng Nurhasanah binti Nacing, 22,  kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan agenda putusan sela, Selasa (10/9). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan Neneng dan melanjutkan persidangan. Baca Juga : Mutilasi Tangerang
 

Majelis Hakim yang diketaui Bambang Edi menyatakan, bahwa dakwaan JPU sudah lengkap dan sesuai aturan. Selain itu, terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Muhyi terhadap Neneng yang disebutkan dalam eksepsi, Hakim menilai hal itu bukan merupakan materi eksepsi.
 

“Eksepsi terdakwa berisi materi perkara sehingga harus dikesampingkan. Menimbang hal tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara,” ujarnya.
 
Atas putusan hakim, Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama merasa kecewa. Menurutnya, hakim tidak memperhatikan posisi terdakwa sebagai wanita yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Ya mau bagaiama lagi, kami terima saja, kita kan sudah berupaya menyampaikan eksepsi. Nanti kita akan bawa hadirkan saksi yang meringankan terdakwa,” katanya, usai persidangan.
 
Sementara JPU Saprudin mengatakan, pihaknya akan mengahdirkan tiga saksi dalam persidangan selanjutnya. Diantaranya Abdul Muhyi sebagai saksi korban,  tukang nasi goreng yang pisau cutternya diambil Neneng untuk memotong kelamin Muhyi dan penjaga masjid.
 
 “Kita usahakan akan menhadirkan Muhyi beserta barang bukti berupa pakaian dan foto-foto,” terangnya. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (17/9) depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill