Connect With Us

Bupati Tangerang Terima Permintaan Warga Dadap

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Desember 2016 | 11:00

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat melaksanakan program Jumat Keliling. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan warga Kampung Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang telah meminta kepada dirinya untuk segera menata wilayah tersebut.

 

Mereka, kata Zaki, akhirnya sadar bahwa mereka telah salah mendapat informasi mengenai rencana penataan Dadap.  Sebab, tidak mungkin ada pembangunan jembatan seperti yang mereka dengar.

 

“Ya kemarin mereka (warga) mengaku ada distorsi. Mereka akui tidak mungkin kami jual tanah Negara kepada pengembang. Siapa yang mau masuk penjara. Mereka datang meminta agar kami segera menata, karena kondisinya saat ini sudah parah, sepi dan banjir,” ujarnya, Rabu (7/12/2016).

 

Selain warga Dadap, kata Bupati, Ombudsman dan Komnas HAM pun akhirnya mengerti bahwa justru jika Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan terhadap kawasan Dadap, pemerintah daerah membiarkan kondisi masyarakatnya hidup dalam kondisi yang tak tertata. “Apakah kami melakukan Mal Administrasi? Justru Ombudsman dan Komnas HAM akhirnya menyatakan, kalau kami diamkan wilayah itu justru menyalahi,” tegasnya.

Kondisi masyarakat di Dadap, menurut  Zaki saat ini sudah kebingungan.  Sebab, mereka terisolasi sendiri karena menolak dilakukan penataan. “Prostitusi sudah tidak ada, jumlah warga yang ada sekitar 90 orang. Warung sepi, nelayan pun sepi. Mereka kini kebingungan dan akhirnya meminta maksa kepada kami agar segera dilakukan penataan,” terang Zaki. Namun, kata Bupati, pihaknya telah memindahkan anggaran penataan kawasan ke daerah lain.  “Nanti kita coba lagi gimana baiknya,” katanya. 

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill