Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Hari buruh sedunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei diperingati Serikat buruh di Kabupaten Tangerang dengan beragam kegiatan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar membuka rangkaian kegiatan buruh tersebut di Don Bosco, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/3/2017).
Dikatakan Zaki, kegiatan ini dalam upaya mempererat silaturahmi antara buruh di Kabupaten Tangerang.
"Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan yang pada akhirnya dapat memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi para pekerja kita," katanya.
Beragam kegiatan yang digelar diantaranya pertandingan olahraga cabang bola voli, catur dan bulu tangkis, juga akan digelar kegiatan bakti sosial berupa donor darah.
"Saya berpesan kepada para pekerja yang menjadi peserta event kompetisi olahraga ini agar dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan baik, junjung tinggi nilai-nilai sportifitas dengan tetap mengedepankan semangat fair play," tambah Zaki.
Ketua pelaksana kegiatan, Agus Darsana dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Citra Raya, Kabupaten Tangerang mengatakan kegiatan ini adalah bukti sinergitas antara Serikat buruh, pengusaha dengan Pemkab Tangerang.
"Ini adalah suatu bukti bahwa pemerintah Kabupaten Tangerang, pengusaha, dan buruh bisa kompak bersatu dalam suatu kegiatan yang positif dalam rangka peringatan May Day, ini patut kita apresiasi," katanya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGDi tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews