Connect With Us

Sensitif, Gadis Penyendiri Tewas di Indekos Kelapa Dua

Yudi Adiyatna | Sabtu, 15 April 2017 | 18:00

Jasad Renawati Br Tampubolon (@tangerangnews 2017 / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Renawati Br Tampubolon, seorang gadis yang sudah tidak muda lagi usianya ditemukan tewas di tempat indekos yang berlokasi di Jalan Nusa dua III No.45 Perumnas,Bencongan,  Kelapa Dua, Kabupaten  Tangerang. Penyebab korban tewas diduga sakit.


Sebelum korban ditemukan tewas, Amirawati teman satu tempat indekos korban mengaku spada  Jumat (14 /04/2017) sekira pukul 17.30 WIB. Dirinya  mendengar korban sedang berada  di kamar mandi. Namun, pada saat dia periksa pada Sabtu (15/4/2017),  wanita yang dikenal sangat penyendiri , sensitif  dan telah berusia  47 tahun itu sudah tewas.

"Dia belum menikah, saat saya temukan  dalam keadaan telungkup tidak bergerak. Saya kemudian panggil ibu kos , dan di cek sama ibu kos yang kebetulan Bidan kondisi korban kakinya dingin tak bernyawa." katanya.

Amirawati juga mengatakan. "Korban yang belum menikah ini sehari-hari dikenal sensitif dan jarang bergaul dengan yang lain." 

Kapolsek Kelapa Dua , Kompol Endang Sukma Wijaya membenarkan temuan korban tewas di kamar kosan tersebut. Dari hasil olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda luka atau kekerasan fisik apapun.

"Korban saat ini sudah diambil pihak Gereja untuk diurus pemakamannya," tutur Endang Sukma Wijaya.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

KOTA TANGERANG
Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Satpol PP Kota Tangerang Bakal Patroli Awasi Rumah Makan dan Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill