Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan
Senin, 30 Juni 2025 | 15:57
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan dari Polsek Balaraja, Koramil 10 Balaraja dan Satpol PP Kelurahan Balaraja melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan PT. ADIS, Balaraja, Senin (08/5/2017).
Sebanyak 50 anggota gabungan tersebut diterjunkan untuk mengamankan proses penertiban lapak pedagang yang dilakukan Satpol PP Kelurahan Balaraja dilokasi tersebut.
“Kami hanya mengawal penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Jika ada yang menghalangi proses penertiban itu urusanya dengan polisi” ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan.
Sebelum melakukan penertiban, Kompol Wiwin juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang beberapa kali pada waktu yang lalu.
“Beruntunglah para pedagang menertibkan lapak mereka sendiri. Sehingga tidak perlu ditertibkan petugas karena sebelumnya telah mendapat sosialisasi,” tambahnya.
Penertiban tersebut dilakukan karena lapak pedangan tersebut berada diatas saluran air. Selain menyebabkan gangguan saluran air, juga kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di lokasi tersebut.
“Banyak lapak-lapak berdiri di atas saluran air hingga mengakibatkan banjir dan seringkali mengganggu kelancaran lalulintas,” terang Kompol Wiwin.
Penertiban tersebut berjalan lancar, lokasi tersebut pun kini tampak bersih dari PKL. (RAZ)
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
Pecinta kuliner siap-siap dimanjakan lidahnya. Sejak 25 Juni hingga 6 Juli 2025, Hampton Square Gading Serpong disulap jadi surga makanan lewat Festival Kuliner Glodok Pancoran.
Satu unit mobil boks bernomor polisi B-9730-ON bermuatan bahan pokok, di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar.
Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan