Connect With Us

PKL di depan PT ADIS Balaraja Ditertibkan

Mohamad Romli | Senin, 8 Mei 2017 | 22:00

Petugas gabungan dari Polsek Balaraja, Koramil 10 Balaraja dan Satpol PP Kelurahan Balaraja, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan PT. ADIS, Balaraja, Senin (08/5/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan dari Polsek Balaraja, Koramil 10 Balaraja dan Satpol PP Kelurahan Balaraja melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan PT. ADIS, Balaraja, Senin (08/5/2017).

Sebanyak 50 anggota gabungan tersebut diterjunkan untuk mengamankan proses penertiban lapak pedagang yang dilakukan Satpol PP Kelurahan Balaraja dilokasi tersebut.

“Kami hanya mengawal penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Jika ada yang menghalangi proses penertiban itu urusanya dengan polisi”  ujar Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan.

Sebelum melakukan penertiban, Kompol Wiwin juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang beberapa kali pada waktu yang lalu.

“Beruntunglah para pedagang menertibkan lapak mereka sendiri. Sehingga tidak perlu ditertibkan petugas karena sebelumnya telah mendapat sosialisasi,” tambahnya.

Penertiban tersebut dilakukan karena lapak pedangan tersebut berada diatas saluran air. Selain menyebabkan gangguan saluran air, juga kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di lokasi tersebut.

“Banyak lapak-lapak berdiri di atas saluran air hingga mengakibatkan banjir dan seringkali mengganggu kelancaran lalulintas,” terang Kompol Wiwin.

Penertiban tersebut berjalan lancar, lokasi tersebut pun kini tampak bersih dari PKL. (RAZ)

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill