Connect With Us

PKL di Tanah Tinggi disikat Satpol PP Kota Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 30 Januari 2017 | 14:00

PKL di Tanah Tinggi disikat Satpol PP Kota Tangerang (@tangerangnews 2017 / Raden Bagoes Irawan)


TANGERANGNews.com- Puluhan lapak semi permanen milik pedagang kaki lima di Jalan Metrologi dekat Stasiun Tanah Tinggi, Kota Tangerang, dibongkar petugas Satpol PP, Senin (30/1/2017) siang. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan mereka membuat semerawut jalan.

Para petugas yang turun ke jalan langsung melakukan pembongkaran dengan menggunakan palu dan godam. Para pedagang hanya bisa pasrah melihat lapaknya dibongkar.


Lurah Tanah Tinggi Hadi Ismanto mengatakan, dalam penertiban ini, ada sebanyak 23 lapak PKL yang dibongkar. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan.

"Jalan ini akses umum, dikembalikan sesuai fungsinya. Adanya PKL bikin macet," ucapnya.

Hadi menambahkan, selain memperlancar arus lalu lintas, rencananya akan dibuat penghijauan di sisi jalan. Dinding - dinding jalan juga dipercantik dengan hiasan mural. "Kalau PKL balik lagi, akan kami tindak tegas," kata Hadi.

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill