Connect With Us

Disperindagkop Kota Tangerang Sosialisasikan Perda Zonasi PKL

Rangga Agung Zuliansyah, Advertorial | Kamis, 29 September 2016 | 09:53

Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kota Tangerang Effy Noveryan Tahar. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini dilakukan agar para PKL yang ada di Kota Tangerang bisa mengerti aturan tersebut sehingga tidak mengganggu ketertiban.

 

Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kota Tangerang Effy Noveryan Tahar mengatakan, sosialisasi ini akan dilakukan terhadap PKL di 13 Kecamatan dan 3 pasar yang dikelola PD Pasar, diantaranya Pasar Anyar, Pasar Malabar dan Pasar Poris.

 

“Setiap Kecamatan kita undang 75 PKL yang sudah didata oleh pihak kelurahan. Sosialisasi akan diberlakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Oktober 2016. Akan dihadirkan juga nara sumber dari PD Pasar,” katanya.

 

Dalam sosialisasi Perda tersebut, pihaknya akan menjelaskan terkait tiga zona PKL, yani Zona Merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL seperti di sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi dan lainnya yang telah ditentukan dalam undang-undang.

 

Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat tertentu. Misalnya ketika ada even Car Free Day atau Culinary Night Festival. Para pedagang doperbolehkan berdagang di tempat tersebut sesuai ketentuan.

 

Terkahir adalah Zona Hijau, yakni zona yang diperbolehkan untuk berdagang  yang berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera.

 

“Para PKL juga harus mempunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot dan tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun,” kata pria yang akrab disapa Very ini.

 

Menurut Very, sosialisasi akan dilakukan secara persuasif sehingga para PKL bisa mengikuti aturan tersebut tanpa ada gesekan. Meski Perda harus ditegakkan, kata dia, pendekatan kepada para PKL perlu dilakukan karena mereka juga bagian dari roda ekonomi terkecil di masyarakat. “Kita pelan-pelan, tidak boleh ada paksaan,” jelasnya.

 

 

Very berharap dengan sosialisasi tersebut, para PKL bisa segera menjalankan aturan ini para tahun 2017, sehingga mereka bisa tetap berjualan di lingkungan yang tenang dan tertata dengan tidak menggangu masyarakat. “Kita harap PKL yang saat ini semerawut seperti berjualan di trotoar, bisa segera rapih. Kalau kalau mereka teratur masyarakat pasti nyaman belanja ke mereka,” tukasnya. (ADV)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

KAB. TANGERANG
1 Tahun Berjalan, Penerima MBG di Kabupaten Tangerang Capai 300 Ribu Orang

1 Tahun Berjalan, Penerima MBG di Kabupaten Tangerang Capai 300 Ribu Orang

Kamis, 8 Januari 2026 | 21:07

Sudah satu tahun pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan, penerima manfaat di Kabupaten Tangerang mencapai ratusan ribu.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill