Connect With Us

Disperindagkop Kota Tangerang Sosialisasikan Perda Zonasi PKL

Rangga Agung Zuliansyah, Advertorial | Kamis, 29 September 2016 | 09:53

Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kota Tangerang Effy Noveryan Tahar. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini dilakukan agar para PKL yang ada di Kota Tangerang bisa mengerti aturan tersebut sehingga tidak mengganggu ketertiban.

 

Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kota Tangerang Effy Noveryan Tahar mengatakan, sosialisasi ini akan dilakukan terhadap PKL di 13 Kecamatan dan 3 pasar yang dikelola PD Pasar, diantaranya Pasar Anyar, Pasar Malabar dan Pasar Poris.

 

“Setiap Kecamatan kita undang 75 PKL yang sudah didata oleh pihak kelurahan. Sosialisasi akan diberlakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Oktober 2016. Akan dihadirkan juga nara sumber dari PD Pasar,” katanya.

 

Dalam sosialisasi Perda tersebut, pihaknya akan menjelaskan terkait tiga zona PKL, yani Zona Merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL seperti di sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi dan lainnya yang telah ditentukan dalam undang-undang.

 

Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat tertentu. Misalnya ketika ada even Car Free Day atau Culinary Night Festival. Para pedagang doperbolehkan berdagang di tempat tersebut sesuai ketentuan.

 

Terkahir adalah Zona Hijau, yakni zona yang diperbolehkan untuk berdagang  yang berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera.

 

“Para PKL juga harus mempunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot dan tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun,” kata pria yang akrab disapa Very ini.

 

Menurut Very, sosialisasi akan dilakukan secara persuasif sehingga para PKL bisa mengikuti aturan tersebut tanpa ada gesekan. Meski Perda harus ditegakkan, kata dia, pendekatan kepada para PKL perlu dilakukan karena mereka juga bagian dari roda ekonomi terkecil di masyarakat. “Kita pelan-pelan, tidak boleh ada paksaan,” jelasnya.

 

 

Very berharap dengan sosialisasi tersebut, para PKL bisa segera menjalankan aturan ini para tahun 2017, sehingga mereka bisa tetap berjualan di lingkungan yang tenang dan tertata dengan tidak menggangu masyarakat. “Kita harap PKL yang saat ini semerawut seperti berjualan di trotoar, bisa segera rapih. Kalau kalau mereka teratur masyarakat pasti nyaman belanja ke mereka,” tukasnya. (ADV)

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

KAB. TANGERANG
19 Km Pesisir Tangerang Bakal Dipagari Tiga Jenis Giant Sea Wall

19 Km Pesisir Tangerang Bakal Dipagari Tiga Jenis Giant Sea Wall

Kamis, 21 Mei 2026 | 19:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai mempersiapkan dukungan dalam pembangunan giant sea wall atau dinding penahan laut raksasa di wilayah pantai utara (Pantura) untuk mencegah abrasi.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill