Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih
Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
TANGERANGNews.com-Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini dilakukan agar para PKL yang ada di Kota Tangerang bisa mengerti aturan tersebut sehingga tidak mengganggu ketertiban.
Kasie Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Kota Tangerang Effy Noveryan Tahar mengatakan, sosialisasi ini akan dilakukan terhadap PKL di 13 Kecamatan dan 3 pasar yang dikelola PD Pasar, diantaranya Pasar Anyar, Pasar Malabar dan Pasar Poris.
“Setiap Kecamatan kita undang 75 PKL yang sudah didata oleh pihak kelurahan. Sosialisasi akan diberlakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Oktober 2016. Akan dihadirkan juga nara sumber dari PD Pasar,” katanya.
Dalam sosialisasi Perda tersebut, pihaknya akan menjelaskan terkait tiga zona PKL, yani Zona Merah yaitu lokasi yang tidak boleh terdapat PKL seperti di sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi dan lainnya yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat tertentu. Misalnya ketika ada even Car Free Day atau Culinary Night Festival. Para pedagang doperbolehkan berdagang di tempat tersebut sesuai ketentuan.
Terkahir adalah Zona Hijau, yakni zona yang diperbolehkan untuk berdagang yang berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera.
“Para PKL juga harus mempunyai Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL yang diterbitkan oleh Pemkot dan tidak dipungut biaya yang berlaku selama dua tahun,” kata pria yang akrab disapa Very ini.
Menurut Very, sosialisasi akan dilakukan secara persuasif sehingga para PKL bisa mengikuti aturan tersebut tanpa ada gesekan. Meski Perda harus ditegakkan, kata dia, pendekatan kepada para PKL perlu dilakukan karena mereka juga bagian dari roda ekonomi terkecil di masyarakat. “Kita pelan-pelan, tidak boleh ada paksaan,” jelasnya.
Very berharap dengan sosialisasi tersebut, para PKL bisa segera menjalankan aturan ini para tahun 2017, sehingga mereka bisa tetap berjualan di lingkungan yang tenang dan tertata dengan tidak menggangu masyarakat. “Kita harap PKL yang saat ini semerawut seperti berjualan di trotoar, bisa segera rapih. Kalau kalau mereka teratur masyarakat pasti nyaman belanja ke mereka,” tukasnya. (ADV)
Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Di tengah mobilitas tinggi dan tuntutan gaya hidup urban, terjadi pergeseran fungsi rumah bagi generasi muda.
Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews