Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Gerakan Pemuda Ansor dan Baznas Kabupaten Tangerang menyantuni 102 mualaf dalam kegiatan bertema "Berbagi di Bulan Suci, Menggapai Ridho Ilahi" yang berlangsung Minggu (11/6/1017), di Sekretariat Ansor Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Dikatakan Ketua Ansor Kabupaten Tangerang Khoirun Huda, kegiatan tersebut rutin digelar setiap bulan Ramadan, sebagai bentuk pangabdian terhadap masyarakat sekaligus bukti kepedulian terhadap kaum mualaf.
"102 mualaf yang hadir berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Data Mualaf tersebut kami peroleh dari jejaring Banser dan Muslimat yang ada di masing-masing wilayah di Kabupaten Tangerang," tambahnya.
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang KH Afif Afifi menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin menyalurkan zakat, infaq, shodaqoh yang terhimpun di Baznas kepada masyarakat yang berhak.
"Santunan mualaf ini adalah bagian upaya penyaluran dan pendistribusian zakat, infaq dan sodaqoh dari masyarakat yang serahkan kepada Baznas," ujarnya.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan pembagian seribu takjil kepada warga dan pengendara yang melintas di depan Sekretariat Ansor Kabupaten Tangerang, buka puasa bersama kader Ansor, Banser dan Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) se-Kabupaten Tangerang.(RAZ)
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews