Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Tangerang kembali mengusung petahana A Zaki Iskandar sebagai bakal Calon Bupati Tangerang periode 2018-2023. Hal tersebut diketahui setelah dikeluarkannya rekomendasi saat digelar Rapat Pleno Diperluas DPD Golkar Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/6/2017).
Rapat Pleno Diperluas tersebut diikuti DPD Golkar Provinsi Banten, pengurus DPD Golkar Kabupaten Tangerang, Pengurus Pimpinan Kecamatan dan Desa Partai Golkar se-Kabupaten Tangerang.
Rapat Pleno Diperluas merupakan salah satu mekanisme di Partai Golkar untuk merekomendasikan bakal calon kepala daerah ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
"Mekanisme ini untuk menjaring bakal calon kepala daerah, bisa 5 sampai 10 nama, namun karena Kabupaten Tangerang sudah memiliki bakal calon bupati, maka kami hanya mengusung satu nama, yaitu Zaki Iskandar," ungkap Ahmad Taufik, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang kepada wartawan di lokasi.
Pencalonan kembali Zaki sebagai bakal calon Bupati Tangerang di Pilkada 2018 mendatang mendapatkan dukungan bulat dari seluruh pengurus partai berlambang pohon beringin tersebut, baik pengurus DPD maupun Pimpinan Kecamatan dan Desa di Kabupaten Tangerang.
"Sebagai ketua partai, saya siap kembali maju dan mengemban amanah yang dititipkan partai kepada saya," ujar Zaki.(RAZ)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGPersiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews