TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, pimpinan Satuan Perangkat Dinas (SKPD) harus terbuka dalam memberikan informasi kepada wartawan. Hal ini menanggapi keluhan wartawan terkait adanya kepala SKPD yang sulit untuk diwawancarai atau dikonfirmasi.
"Seharusnya para pimpinan itu terbuka kepada wartawan, jangan takut, jangan menghindar atau mematikan handphone," ujarnya Rabu (19/7/2017).
Iskandar juga mengatakan bahwa dirinya selalu bersedia untuk diwawancarai atau dikonfirmasi wartawan kapan pun. Jika tidak bisa bertatap muka, wartawan bisa menghubunginya melalui telepon seluler. "Handphone Sekda tidak pernah mati, selalu bisa dihubungi," tambahnya.
Iskandar juga akan menginstruksikan kepada jajarannya untuk selalu terbuka kepada wartawan yang membutuhkan pelayanan informasi. "Kita akan selalu ingatkan kepada mereka jangan menjauhi, jangan menghindar, hadapi. Tapi kemampuan mental orang berbeda-beda," tandasnya.(RAZ)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews