Connect With Us

Miliki 8 Butir Ekstasi, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap di Serpong

Mohamad Romli | Selasa, 15 Agustus 2017 | 17:00

Tersangka NF, 19, dan SY, 23, tersangka pengedar ekstasi saat ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (15/8/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-NF, 19, perempuan bertubuh langsing tersebut hanya bisa tertunduk, sesekali ia berusaha membetulkan posisi penutup wajahnya. NF ditangkap aparat kepolisian Polsek Mauk karena kedapatan memiliki empat butir ekstasi.

Warga Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel tersebut tak mengeluarkan sepatah kata pun saat Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif memintanya memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang menjeratnya saat ungkap kasus di halaman Mapolresta Tangerang, Selasa (15/8/2017).

SY, 23, seorang lelaki yang berdiri disampingnya justru yang angkat bicara. Diduga pemuda tersebut adalah kekasihnya. Kepada wartawan, SY, yang juga warga Kelurahan Benda Baru, Pamulang menuturkan ikhwal dia dan kekasihnya yang saat ini dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Saya beli ekstasi tersebut dari seorang bandar di Tangerang," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menangkap NF dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah dilakukan komunikasi untuk pura-pura memesan ekstasi tersebut, maka Jumat (4/8/2017) antara petugas polisi yang menyamar sepakat untuk bertemu dengan NF sekitar pukul 03.00 WIB di satu tempat di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

NF yang tidak menduga bahwa orang yang akan membeli ekstasi darinya adalah seorang polisi pun membawa empat butir barang haram tersebut. Saat transaksi, NF pun dibekuk oleh petugas.

Setelah menggali keterangan dari NF, polisi mendapatkan informasi bahwa NF mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pemuda berinisial SY. Polisi pun kemudian memburu dan berhasil menangkap SY. Saat SY digeledah, polisi kembali mendapatkan empat butir ekstasi sebagai barang bukti.

Dari pengakuan SY, selain menjual, ia juga mengkonsumsi barang terlarang tersebut,” kata Kapolres.(RAZ)

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill