Connect With Us

Polisi Tangkap Tangan 5 Penjudi di Pilkades Tegal Kunir Mauk

Mohamad Romli | Minggu, 27 Agustus 2017 | 12:00

Polisi menangkap lima orang yang diduga Para pelaku perjudian di Pilkades Tegal Kunir, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (26/8/2017) malam. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Mauk melakukan operasi tangkap tangan lima orang yang diduga menjadi pelaku perjudian di Pilkades Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/8/2017) malam.
 
Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan lima orang yang ditangkap tersebut berinisial JUH,.66, ZS, 41, MH 52, MR, 48, dan JTM, 48.
 
Lima pelaku tersebut ditangkap setelah tim OTT mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan pertaruhan atau perjudian. BACA JUGA : Kapolresta Tangerang Sediakan Hadiah Bagi Penangkap Pelaku Judi di Pilkades Serentak
 
"Atas informasi itu, tin kemudian melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan. Setelah melakukan transaksi kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti," ujarnya, Minggu (27/8/2017).

Lima pelaku tersebut ditangkap disebuah konter telepon seluler milik salah satu pelaku di Simpang 4 Tugu Mauk,  Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk.
 
"Mereka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Ada pengepul, perantara, pemegang uang taruhan, dan lainnya. Namun di luar peran itu mereka juga bermain," tambahnya. BACA JUGA : H-2 Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang, Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan
 
BARANG BUKTI
 
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp 38.250.000. Para pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang  ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolaah Lombah Oli Bekas di Tangerang

Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolaah Lombah Oli Bekas di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:46

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT. Beringin Petroleom Energy, perusahaan pengolahan limbah oli bekas yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.

NASIONAL
Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp15. 700 Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp15. 700 Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:06

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill