Connect With Us

Tumpukan Sampah di Jalan Raya Serang Akhirnya Diangkut

Mohamad Romli | Selasa, 12 September 2017 | 16:00

Tumpukan sampah dipinggir Jalan Raya Serang Km 12,5 Desa Bitung Jaya dan Km 12, Desa Bunder, Cikupa, Selasa (12/9/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Tumpukan sampah dipinggir Jalan Raya Serang Km 12,5 Desa Bitung Jaya dan Km 12, Desa Bunder, Cikupa dibersihkan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (12/9/2017).

Untuk membersihkan tumpukan sampah tersebut, DLHK menurunkan alat berat dan beberapa truk pengangkut sampah. Petugas tampak bergelut dengan  tumpukan sampah yang mengeluarkan bau tidak sedap serta dihinggapi lalat besar.

"Dari tadi pagi kami bersihkan, mulai dari di Km 12," ujar Andi, petugas dari DLHK kepada TangerengNews.com  di lokasi. BACA JUGA : Banyak Korban, Bak Truk Sampah di Cikupa Harus Dipindahkan

Menurutnya, volume sampah yang diangkut di Km 12 mencapai empat truk, sementara di Km 12,5 diperkirakan sampai delapan truk. "Sekarang sudah lima, kemungkinan jumlah sampah yang di sini (Km 12,5) sampai delapan truk," tambahnya.

Ditegaskannya, lokasi tersebut akan disterilkan dari tumpukan sampah. Memang awalnya di Km 12,5 disedikan bak truk sampah, sehingga warga terbiasa membuang sampah di lokasi.

"Kemungkinan enggak di simpan bak sampah lagi," imbuhnya yang menambahkan sampah tersebut diangkut ke TPA Jatiwaringin. BACA JUGA : Muara Sungai Dadap Tangerang Sesak dengan Sampah

Sementara Beni, warga setempat bersedia menangkap orang yang masih membuang sampah di Km 12,5, jika memang di lokasi tersebut dilarang dijadikan tempat membuang sampah.

"Kami siap bantu menangkap pelaku, kerjasama juga dengan ojek pangkalan di sini kalau memang ada arahan dari Pemkab," ujarnya.

Warga disekitar lokasi juga tidak setuju jika di lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan sampah sementra. "Selain bau, juga udah dua kali terjadi kecelakaan, orang bawa motor nabrak bak truk sampah," tukasnya.(RAZ)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill