Connect With Us

Bupati Tangerang Didesak Rekomendasikan UMK Berdasarkan KHL

Mohamad Romli | Selasa, 7 November 2017 | 19:00

Tampak Ratusan buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan buruh dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya mendesak Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar untuk mengeluarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Buruh meminta Bupati  tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

Hal tersebut terungkap saat ratusan buruh dari 14 organisasi serikat buruh tersebut berdemonstrasi di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (7/11/2017).

Setelah melakukan orasi, 14 perwakilan buruh diterima oleh Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Jarnaji yang didampingi Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif dan Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari unsur perguruan tinggi, Hasdanil.

Pertemuan tersebut menghasilkan dua kesepakatan, diantaranya pihak Disnaker akan memfasilitasi buruh untuk bertemu langsung dengan Bupati Tangerang sebelum penyerahan rekomendasi kepada Gubenur Banten pada 10 November 2017. Kesepakatan lainnya yaitu Alttar membuka ruang negosiasi terkait besaran angka UMK Kabupaten Tangerang tahun 2018.

"Dewan pengupahan sudah selesai menetapkan dua rekomendasi untuk UMK 2018, versi Apindo Rp3.555.000 dan versi buruh Rp4.175.000," kata Kusmana, Anggota Dewan Penguapahan dari Unsur Buruh.

Perbedaan angka tersebut dijelaskannya karena perbedaan dasar hukum yang digunakan, Apindo merujuk kepada PP 78/2015 tentang Pengupahan sementara Serikat Buruh mengacu kepada Undang-undang 13/2003 dimana acuan untuk menetapkan UMK adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Ini yang kami perjuangkan, kami ingin bertemu pak Bupati agar menetapkan UMK berdasarkan KHL," tukasnya.

Aksi tersebut berjalan damai, ratusan buruh tersebut membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. Bahkan sebelum meninggalkan lokasi, bersama petugas pengamanan, para buruh tersebut sempat membersihkan halaman kantor Disnaker Kabupaten Tangerang dari sampah berserakan.

"Ini tradisi baru, penyampaian pendapat dimuka umum diawali melantunkan Asmaul Husna dan ditutup dengan membersihkan lokasi dari sampah," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto yang turut ikut memungut sampah bersama buruh.(DBI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill