Connect With Us

Angkot Lawan Arus, 7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Cikupa

Mohamad Romli | Rabu, 7 Maret 2018 | 18:00

Kecelakaan kembali terjadi antara Angkot dengan pengguna sepeda motor dari arah Bitung ke Cikupa, di Jalan Raya Serang Km 13, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Rabu (7/3/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Tabrakan yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor terjadi di Jalan Raya Serang Km 13, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/3/2018).

Tujuh kendaraan itu diantaranya empat sepeda motor yakni Honda Scoopy nopol A-3109-ZV, Yamaha Nmax nopol A-2823-ZQ, Suzuki Smash nopol B-6594-WXF, Honda Beat tanpa nopol, Yamaha Soul nopol B-6795-GRW serta dua kendaraan roda empat, yakni Datsun GO+ nopol B-1004-GFX dan angkot Daihatsu Nopol A-1960-ZX.

Tampak salah satu kendaraan motor yang mengalami kecelakaan rusak berat.

Tampak salah satu kendaraan motor yang mengalami kecelakaan rusak berat.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Krisna Aji Pangestu mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, kata Krisna, angkot yakni Daihatsu nopol A-1960-ZX yang belum diketahui sopirnya karena melarikan diri suai kejadian melaju dari arah Bitung ke Cikupa


Di lokasi kejadian, angkot tersebut tiba-tiba mengambil jalur kanan, padahal saat itu, dari arah depan sedang melaju beberapa kendaraan.

"Diduga sopir tidak menguasai laju kendaraannya, kemudian oleng ke kanan jalan dan masuk lajur berlawanan," ujarnya.

Karena mendadak ada kendaraan dari arah berlawanan, enam pengendara yang sedang melaju pun tidak bisa menghindari terjadinya tabrakan. Akibatnya, benturan antara angkot dengan mobil Datsun pun terjadi, disusul lima motor yang rata-rata tengah melaju dengan kecepatan cukup tinggi.

"Setelah terjadi tabrakan, sopir angkotnya melarikan diri," tambahnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang terjadi tak jauh dari SPBU Bitung itu, namun korban luka-luka seperti yang terjadi pada DK, pria warga Desa Pasir Nangka, Tigaraksa pengendara sepeda motor Yamaha Soul nopol B-6795-GRW itu kakinya kirinya patah dan keningnya robek sehingga harus dievakuasi ke RS Ciputra Hospital, Panongan.

"Jumlah korban berat satu orang, yakni DK dan luka ringan empat orang," tukasnya.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill