Connect With Us

Truk Ekspedisi Bermuatan TV Dirampok di Tol Tangerang, 5 Pelaku Diamankan

Mohamad Romli | Rabu, 18 April 2018 | 15:00

Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam perampokan di jalan tol Tangerang-Merak. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perampokan di jalan tol Tangerang-Merak, Rabu (18/4/2018). Kelima tersangka itu dua perempuan yakni NB dan LA serta tiga orang pria, yakni RU, MU dan GU.

Kelima tersangka ditahan karena diduga telah merampok 60 unit televisi merek Sharp Aquos di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Km 41,8, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja pada Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, perampokan itu terjadi saat mobil ekspedisi yang dikemudikan PH dan kernet HH tengah melaju di Tol Tangerang hendak mengantarkan 60 unit televisi ke Palembang. Saat di lokasi kejadian, mobil tersebut diberhentikan oleh para tersangka.

"Sopir dan kernetnya diikat dengan mulut dilakban, kemudian dipindahkan ke mobil lain setelah itu dibuang dipinggir jalan," tuturnya.

Lanjut Wiwin, kasus itu kemudian dilaporkan PT Tunas Kreasi Perkasa Logistik selaku korban ke Mapolresta Tangerang pada 12 April 2018.

Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya menemukan titik terang setelah mendapatkan informasi dari pelapor adanya penjualan televisi dengan merek yang sama secara online diakun sosial media di wilayah kota Kediri. Kemudian, para tersangka tersebut diamankan oleh pihak Polresta Kediri.

Wiwin juga membeberkan peran kelima tersangka itu, diantaranya RU selaku pemilik barang hasil perampokan itu, MU sopirnya RU, sepasang suami-istri GU dan LA membantu menjual barang dan NB selaku pemilik pemodal untuk membeli barang hasil rampokan itu dari RU.

Kelima tersangka beserta barang bukti 60 unit televisi itu kini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

KAB. TANGERANG
Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Pria di Pasar Kemis Tangerang Gantung Diri Gegara Ditinggal Istri

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:50

Seorang pria berinisial PKN, 55 tahun, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri di pohon mangga dekat rumahnya, pada Sabtu 31 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill