Connect With Us

Truk Ekspedisi Bermuatan TV Dirampok di Tol Tangerang, 5 Pelaku Diamankan

Mohamad Romli | Rabu, 18 April 2018 | 15:00

Tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam perampokan di jalan tol Tangerang-Merak. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perampokan di jalan tol Tangerang-Merak, Rabu (18/4/2018). Kelima tersangka itu dua perempuan yakni NB dan LA serta tiga orang pria, yakni RU, MU dan GU.

Kelima tersangka ditahan karena diduga telah merampok 60 unit televisi merek Sharp Aquos di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Km 41,8, Desa Sukamurni, Kecamatan Balaraja pada Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, perampokan itu terjadi saat mobil ekspedisi yang dikemudikan PH dan kernet HH tengah melaju di Tol Tangerang hendak mengantarkan 60 unit televisi ke Palembang. Saat di lokasi kejadian, mobil tersebut diberhentikan oleh para tersangka.

"Sopir dan kernetnya diikat dengan mulut dilakban, kemudian dipindahkan ke mobil lain setelah itu dibuang dipinggir jalan," tuturnya.

Lanjut Wiwin, kasus itu kemudian dilaporkan PT Tunas Kreasi Perkasa Logistik selaku korban ke Mapolresta Tangerang pada 12 April 2018.

Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya menemukan titik terang setelah mendapatkan informasi dari pelapor adanya penjualan televisi dengan merek yang sama secara online diakun sosial media di wilayah kota Kediri. Kemudian, para tersangka tersebut diamankan oleh pihak Polresta Kediri.

Wiwin juga membeberkan peran kelima tersangka itu, diantaranya RU selaku pemilik barang hasil perampokan itu, MU sopirnya RU, sepasang suami-istri GU dan LA membantu menjual barang dan NB selaku pemilik pemodal untuk membeli barang hasil rampokan itu dari RU.

Kelima tersangka beserta barang bukti 60 unit televisi itu kini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Coway Hadirkan 50+ Water Station, Solusi Air Minum Bersih Saat Ramadan dan Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:52

Lebih dari 50 Water Station dihadirkan Coway di berbagai titik strategis sebagai solusi akses air minum bersih bagi masyarakat selama Ramadan hingga musim mudik Lebaran.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill