Connect With Us

Sopir Mengantuk, Truk Tronton Terguling di Cikupa

Mohamad Romli | Senin, 23 April 2018 | 17:00

Sebuah Truk Tronton Hino nopol F-9888-ZZ mengalami kecelakaan di Jalan Raya Serang Km 21, Desa Cibadak, Cikupa, Senin (23/4/2018). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Raya Serang Km 21, Desa Cibadak, Cikupa, Senin (23/4/2018). Truk Tronton Hino nopol F-9888-ZZ yang dikendarai Sutisna, 34, terguling setelah menabrak pembatas jalan.

Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Tangerang, Iptu Krisna Aji Pangestu mengatakan, truk tersebut melaju dari arah Cikupa menuju Balaraja. Di lokasi kejadian, laju truk tidak bisa dikendalikan oleh sopir dan membentur pembatas jalan.

BACA JUGA:

"Menurut pengakuan dari sopirnya, dia dalam kondisi mengantuk," katanya.

Sementara penyebab tergulingnya truk itu karena diduga melaju dengan kecepatan tinggi saat kondisi lalu lintas di lokasi cukup lengang.

"Kejadiannya sekitar pukul 04.15 WIB, saat kondisi lalu lintas masih sepi," tambahnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tunggal itu, namun peristiwa itu menyebabkan kemacetan saat arus lalu lintas mulai padat. Truk naas itu akhirnya dapat dievakuasi dan diamankan ke Mapolsek Cikupa.

"Truknya sudah berhasil dievakuasi, sementara jumlah pembatas jalan yang rusak sebanyak tujuh buah," tukasnya.(RAZ/RGI)

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill