Connect With Us

Harus Tahu! di 33 Titik Lokasi ini, Atribut Kampanye Dilarang Ada

Mohamad Romli | Kamis, 27 September 2018 | 18:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang telah menetapkan kebijakan lokasi jalan protokol, hutan dan taman kota yang harus steril dari atribut kampanye Pemilu 2019. 

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang nomor 620/3327 - Pem&Otda. Dalam surat itu, ada 36 titik lokasi yang dilarang dipasangi atribut kampanye.

31 lokasi tersebut adalah jalan protokol yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 761/KEP.539 - HUK/2011. Sementara, 5 lokasi lainnya adalah hutan dan taman kota di Kabupaten Tangerang.

Jalan protokol yang harus bebas dari atribut kampanye adalah Jalan Cisauk-Jalan Suradita (Bts Bogor), Jalan Suradita-Jalan Kranggan (Bts Tangsel), Jalan Curug-Jalan Binong, Jalan Binong-Jalan Bencongan, Jalan Binong-Jalan Jatake, Jalan Curug-Jalan Cukang Galih, Jalan Cikupa-Jalan Pasar Kemis.

Selain itu, Jalan Syech Nawawi (Jalan Bojong-Jalan Bugel), Lingkup Pemda, Jalan Cibadak-Jalan Tigaraksa, Jalan Korelet-Jalan Serdang Wetan, Jalan Kutruk-Jalan Jambe (Bts Bogor), Jalan Tigaraksa-Jalan Jambe, Jalan Tigaraksa-Jalan Cikuya, Jalan Cangkudu-Jalan Cisoka, Jalan Balaraja-Jalan Ceplak, Jalan Pejamuran-Jalan Ceplak dan Jalan Ceplak-Jalan Kronjo.

Atribut kampanye juga dilarang dipasang di Jalan Kronjo-Jalan Pejamuran, Jalan Tanjakan-Jalan Mauk, Jalan Jati-Jalan Mauk, Jalan Rajeg-Jalan Tanjakan, Jalan Kukun-Jalan Daon-Jalan Jambu, Jalan Pasar Kemis-Jalan Rajeg, Jalan Jatiuwung-Jalan Pasar Kemis.

Jalan protokol lainnya yang dinyatakan harus bebas dari alat praga kampanye yaitu Jalan Cadas-Jalan Kukun, Jalan Sepatan-Jalan Jati, Jalan Cadas-Jalan Sepatan, Jalan Kedaung Barat-Jalan Sepatan, Jalan Bojong Renged-Jalan Teluknaga dan Jalan Dadap Jatimulya.

Sementara, dalam SK tersebut juga terdapat 3 hutan kota dan 2 taman kota yang harus bebas alat peraga kampanye, yaitu hutan kota depan taman Aspirasi di Puspemkab Tangerang, hutan kota Sarbini, di danau Puspemkab Tangerang, dan hutan kota Tigaraksa. Sementara dua taman kota yaitu taman Aspirasi dan taman Tumenggung, kedua taman kota itu terletak di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, selain yang di jalan protokol hutan kota & taman kota yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu juga harus mematuhi larangan yang tertuang dalam PKPU 23 Nomor 2018 pasal 31 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2.

"APK dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," kata Imron, Kamis (27/9/2018)

Lanjut Imron, ada sanksi jika peserta pemilu tetap memaksakan memasang alat peraga kampanye dilokasi yang dilarang.

"Sanksinya adalah penurunan APK dan pembersihan bahan kampanye," terangnya.(MRI/RGI)

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill