Connect With Us

Harus Tahu! di 33 Titik Lokasi ini, Atribut Kampanye Dilarang Ada

Mohamad Romli | Kamis, 27 September 2018 | 18:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang telah menetapkan kebijakan lokasi jalan protokol, hutan dan taman kota yang harus steril dari atribut kampanye Pemilu 2019. 

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang nomor 620/3327 - Pem&Otda. Dalam surat itu, ada 36 titik lokasi yang dilarang dipasangi atribut kampanye.

31 lokasi tersebut adalah jalan protokol yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 761/KEP.539 - HUK/2011. Sementara, 5 lokasi lainnya adalah hutan dan taman kota di Kabupaten Tangerang.

Jalan protokol yang harus bebas dari atribut kampanye adalah Jalan Cisauk-Jalan Suradita (Bts Bogor), Jalan Suradita-Jalan Kranggan (Bts Tangsel), Jalan Curug-Jalan Binong, Jalan Binong-Jalan Bencongan, Jalan Binong-Jalan Jatake, Jalan Curug-Jalan Cukang Galih, Jalan Cikupa-Jalan Pasar Kemis.

Selain itu, Jalan Syech Nawawi (Jalan Bojong-Jalan Bugel), Lingkup Pemda, Jalan Cibadak-Jalan Tigaraksa, Jalan Korelet-Jalan Serdang Wetan, Jalan Kutruk-Jalan Jambe (Bts Bogor), Jalan Tigaraksa-Jalan Jambe, Jalan Tigaraksa-Jalan Cikuya, Jalan Cangkudu-Jalan Cisoka, Jalan Balaraja-Jalan Ceplak, Jalan Pejamuran-Jalan Ceplak dan Jalan Ceplak-Jalan Kronjo.

Atribut kampanye juga dilarang dipasang di Jalan Kronjo-Jalan Pejamuran, Jalan Tanjakan-Jalan Mauk, Jalan Jati-Jalan Mauk, Jalan Rajeg-Jalan Tanjakan, Jalan Kukun-Jalan Daon-Jalan Jambu, Jalan Pasar Kemis-Jalan Rajeg, Jalan Jatiuwung-Jalan Pasar Kemis.

Jalan protokol lainnya yang dinyatakan harus bebas dari alat praga kampanye yaitu Jalan Cadas-Jalan Kukun, Jalan Sepatan-Jalan Jati, Jalan Cadas-Jalan Sepatan, Jalan Kedaung Barat-Jalan Sepatan, Jalan Bojong Renged-Jalan Teluknaga dan Jalan Dadap Jatimulya.

Sementara, dalam SK tersebut juga terdapat 3 hutan kota dan 2 taman kota yang harus bebas alat peraga kampanye, yaitu hutan kota depan taman Aspirasi di Puspemkab Tangerang, hutan kota Sarbini, di danau Puspemkab Tangerang, dan hutan kota Tigaraksa. Sementara dua taman kota yaitu taman Aspirasi dan taman Tumenggung, kedua taman kota itu terletak di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, selain yang di jalan protokol hutan kota & taman kota yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu juga harus mematuhi larangan yang tertuang dalam PKPU 23 Nomor 2018 pasal 31 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2.

"APK dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," kata Imron, Kamis (27/9/2018)

Lanjut Imron, ada sanksi jika peserta pemilu tetap memaksakan memasang alat peraga kampanye dilokasi yang dilarang.

"Sanksinya adalah penurunan APK dan pembersihan bahan kampanye," terangnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 20:27

Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang didatangi ratusan warga yang melakukan aksi demo terkait alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Teluknaga, pada Rabu 22 April 2026. ‎

KOTA TANGERANG
Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Rabu, 22 April 2026 | 18:59

UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill