Connect With Us

Harus Tahu! di 33 Titik Lokasi ini, Atribut Kampanye Dilarang Ada

Mohamad Romli | Kamis, 27 September 2018 | 18:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang telah menetapkan kebijakan lokasi jalan protokol, hutan dan taman kota yang harus steril dari atribut kampanye Pemilu 2019. 

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang nomor 620/3327 - Pem&Otda. Dalam surat itu, ada 36 titik lokasi yang dilarang dipasangi atribut kampanye.

31 lokasi tersebut adalah jalan protokol yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 761/KEP.539 - HUK/2011. Sementara, 5 lokasi lainnya adalah hutan dan taman kota di Kabupaten Tangerang.

Jalan protokol yang harus bebas dari atribut kampanye adalah Jalan Cisauk-Jalan Suradita (Bts Bogor), Jalan Suradita-Jalan Kranggan (Bts Tangsel), Jalan Curug-Jalan Binong, Jalan Binong-Jalan Bencongan, Jalan Binong-Jalan Jatake, Jalan Curug-Jalan Cukang Galih, Jalan Cikupa-Jalan Pasar Kemis.

Selain itu, Jalan Syech Nawawi (Jalan Bojong-Jalan Bugel), Lingkup Pemda, Jalan Cibadak-Jalan Tigaraksa, Jalan Korelet-Jalan Serdang Wetan, Jalan Kutruk-Jalan Jambe (Bts Bogor), Jalan Tigaraksa-Jalan Jambe, Jalan Tigaraksa-Jalan Cikuya, Jalan Cangkudu-Jalan Cisoka, Jalan Balaraja-Jalan Ceplak, Jalan Pejamuran-Jalan Ceplak dan Jalan Ceplak-Jalan Kronjo.

Atribut kampanye juga dilarang dipasang di Jalan Kronjo-Jalan Pejamuran, Jalan Tanjakan-Jalan Mauk, Jalan Jati-Jalan Mauk, Jalan Rajeg-Jalan Tanjakan, Jalan Kukun-Jalan Daon-Jalan Jambu, Jalan Pasar Kemis-Jalan Rajeg, Jalan Jatiuwung-Jalan Pasar Kemis.

Jalan protokol lainnya yang dinyatakan harus bebas dari alat praga kampanye yaitu Jalan Cadas-Jalan Kukun, Jalan Sepatan-Jalan Jati, Jalan Cadas-Jalan Sepatan, Jalan Kedaung Barat-Jalan Sepatan, Jalan Bojong Renged-Jalan Teluknaga dan Jalan Dadap Jatimulya.

Sementara, dalam SK tersebut juga terdapat 3 hutan kota dan 2 taman kota yang harus bebas alat peraga kampanye, yaitu hutan kota depan taman Aspirasi di Puspemkab Tangerang, hutan kota Sarbini, di danau Puspemkab Tangerang, dan hutan kota Tigaraksa. Sementara dua taman kota yaitu taman Aspirasi dan taman Tumenggung, kedua taman kota itu terletak di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, selain yang di jalan protokol hutan kota & taman kota yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu juga harus mematuhi larangan yang tertuang dalam PKPU 23 Nomor 2018 pasal 31 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2.

"APK dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," kata Imron, Kamis (27/9/2018)

Lanjut Imron, ada sanksi jika peserta pemilu tetap memaksakan memasang alat peraga kampanye dilokasi yang dilarang.

"Sanksinya adalah penurunan APK dan pembersihan bahan kampanye," terangnya.(MRI/RGI)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill