Connect With Us

Harus Tahu! di 33 Titik Lokasi ini, Atribut Kampanye Dilarang Ada

Mohamad Romli | Kamis, 27 September 2018 | 18:00

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang telah menetapkan kebijakan lokasi jalan protokol, hutan dan taman kota yang harus steril dari atribut kampanye Pemilu 2019. 

Aturan itu tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang nomor 620/3327 - Pem&Otda. Dalam surat itu, ada 36 titik lokasi yang dilarang dipasangi atribut kampanye.

31 lokasi tersebut adalah jalan protokol yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tangerang Nomor 761/KEP.539 - HUK/2011. Sementara, 5 lokasi lainnya adalah hutan dan taman kota di Kabupaten Tangerang.

Jalan protokol yang harus bebas dari atribut kampanye adalah Jalan Cisauk-Jalan Suradita (Bts Bogor), Jalan Suradita-Jalan Kranggan (Bts Tangsel), Jalan Curug-Jalan Binong, Jalan Binong-Jalan Bencongan, Jalan Binong-Jalan Jatake, Jalan Curug-Jalan Cukang Galih, Jalan Cikupa-Jalan Pasar Kemis.

Selain itu, Jalan Syech Nawawi (Jalan Bojong-Jalan Bugel), Lingkup Pemda, Jalan Cibadak-Jalan Tigaraksa, Jalan Korelet-Jalan Serdang Wetan, Jalan Kutruk-Jalan Jambe (Bts Bogor), Jalan Tigaraksa-Jalan Jambe, Jalan Tigaraksa-Jalan Cikuya, Jalan Cangkudu-Jalan Cisoka, Jalan Balaraja-Jalan Ceplak, Jalan Pejamuran-Jalan Ceplak dan Jalan Ceplak-Jalan Kronjo.

Atribut kampanye juga dilarang dipasang di Jalan Kronjo-Jalan Pejamuran, Jalan Tanjakan-Jalan Mauk, Jalan Jati-Jalan Mauk, Jalan Rajeg-Jalan Tanjakan, Jalan Kukun-Jalan Daon-Jalan Jambu, Jalan Pasar Kemis-Jalan Rajeg, Jalan Jatiuwung-Jalan Pasar Kemis.

Jalan protokol lainnya yang dinyatakan harus bebas dari alat praga kampanye yaitu Jalan Cadas-Jalan Kukun, Jalan Sepatan-Jalan Jati, Jalan Cadas-Jalan Sepatan, Jalan Kedaung Barat-Jalan Sepatan, Jalan Bojong Renged-Jalan Teluknaga dan Jalan Dadap Jatimulya.

Sementara, dalam SK tersebut juga terdapat 3 hutan kota dan 2 taman kota yang harus bebas alat peraga kampanye, yaitu hutan kota depan taman Aspirasi di Puspemkab Tangerang, hutan kota Sarbini, di danau Puspemkab Tangerang, dan hutan kota Tigaraksa. Sementara dua taman kota yaitu taman Aspirasi dan taman Tumenggung, kedua taman kota itu terletak di Puspemkab Tangerang di Tigaraksa.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Tangerang Imron Mahrus mengatakan, selain yang di jalan protokol hutan kota & taman kota yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu juga harus mematuhi larangan yang tertuang dalam PKPU 23 Nomor 2018 pasal 31 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 2.

"APK dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)," kata Imron, Kamis (27/9/2018)

Lanjut Imron, ada sanksi jika peserta pemilu tetap memaksakan memasang alat peraga kampanye dilokasi yang dilarang.

"Sanksinya adalah penurunan APK dan pembersihan bahan kampanye," terangnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 | 18:09

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill