Connect With Us

Jual Minol Sembarangan di Tangerang Bisa Dipenjara

Maya Sahurina | Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:14

Pansus Raperda menggelar jumpa pers terkait perubahan Perda minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018). (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kabupaten Tangerang baru saja menuntaskan pembahasan Raperda perubahan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol). Beberapa ketentuan baru pun dipertegas, salah satunya soal sanki dan denda.

Ketua Pansus Raperda tersebut, Aditya Wijaya mengatakan, dirinya mendorong revisi perda minol tersebut karena merasa perihatin dengan maraknya peredaran miras, terutama miras oplosan yang sampai merenggut nyawa manusia. Sehingga, hasil dari revisi tersebut mempertegas isi perda agar peredaran minol selain dikendalikan, juga dilarang.

"Selama ini kesulitan untuk melarang miras oplosan karena tidak ada dasar hukumnya, nah sekarang di perda ini sudah dimasukkan larangan tersebut," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018).

Aditya menambahkan, selain larangan tersebut, dalam Perda minol hasil revisi itu, turut diatur larangan peredaran serta waktu konsumsi. Ia mencontohkan, minimarket, supermarket, tempat karaoke famili di Kabupaten Tangerang dilarang menjual minol, kemudian juga tidak boleh mengkonsumsi minol di tempat umum.

"Minuman beralkohol hanya bisa dijual di restoran, pub, tempat karaoke ekskutif dan hotel bintang lima dengan memiliki izin," bebernya.

Sementara, bagi yang melanggar ketentuan dalam perda itu, sanksi cukup berat pun menanti pelaku.

"Awalnya kami menginginkan denda Rp1 Miliar, tapi ternyata tidak boleh melampaui ketentuan peraturan diatasnya. Jadi sekarang dendanya Rp50 juta dan pidana kurungan selama enam bulan," bebernya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Siswi SMA di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Dalam Kelas

Siswi SMA di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Dalam Kelas

Senin, 5 Mei 2025 | 22:42

Orang tua siswi tingkat SMA di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya di dalam lingkungan sekolah, Senin 05 Mei 2025.

NASIONAL
Diharamkan MUI, Mendukbangga Sebut Vasektomi Diperbolehkan dengan Pengecualian

Diharamkan MUI, Mendukbangga Sebut Vasektomi Diperbolehkan dengan Pengecualian

Senin, 5 Mei 2025 | 16:18

Kontrasepsi dengan metode vasektomi, yakni memutus saluran sperma dari buah zakar pria menuai pro dan kontra. Apalagi, setelah keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat yang mengharamkan metode tersebut.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

KOTA TANGERANG
Senyum Bahagia Petugas Damkar Kota Tangerang, Diangkat PPPK Setelah Mengabdi 20 Tahun

Senyum Bahagia Petugas Damkar Kota Tangerang, Diangkat PPPK Setelah Mengabdi 20 Tahun

Senin, 5 Mei 2025 | 18:48

Rasa haru dan bahagia dialami oleh Zacky, 41, Komandan Regu (Danru) Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Kota Tangerang, Senin 5 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill